Padang Panjang, (AntaraSumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota (Satpol PP) Padang Panjang akan mengembalikan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai "mandul" atau tidak bisa ditindaklanjuti karena berbagai alasan kepada instansi pembuatnya.
"Ada sejumlah Perda yang dibuat oleh Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang tidak bisa Kami tindaklanjuti, karena berbagai hal, sehingga harus dikembalikan untuk dirobah," kata Kepala Satpol PP Padang Panjang Joni Aldo di Padang Panjang, Senin.
Hal itu dikatakannya usai upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke 66 di Halaman Balai Kota Padang Panjang.
Pengembalian Perda untuk diubah itu, supaya Satpol PP bisa melimpahkan kasus pelanggar Perda tersebut ke tingkat pengadilan setelah dilakukan persuasif.
"Terkadang kami terbentur dengan substansi sejumlah Perda dalam melanjutkan sebuah kasus ke pengadilan," ujarnya.
Untuk itu, dalam rangka HUT Satpol PP itu, ia berharap masyarakat bisa menaati Perda yang sudah dibuat oleh Pemerintah setempat.
Dalam menindaklanjuti Perda yang sudah dibuat oleh Pemerintah kota (Pemkot) Padang Panjang itu, Satpol PP melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan humanis, berwibawa, disiplin dan tegas.
"Kami akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang ada, tanpa ada pengecualiannya," sebutnya.
Untuk HUT Satpol PP tahun ini, Instansi penegak Perda Padang Panjang itu akan merayakannya di Kota Payakumbuh bersama Satpol PP di Sumbar.
Warga Padang Panjang, Joni Saputra mendukung pengembalian Perda yang dinilai "mandul" tersebut, untuk kenyemanan masyarakat daerah itu.
"Kalau tidak bisa ditindaklanjuti untuk apa dibuat Perda itu, sebaiknya dirobah saja, sehingga lebih efektif dalam segala hal baik itu pembuatan dan penerapannya," ujarnya. (*)