Legislator Sawahlunto: Segera Tinjau Ulang Perda Mandul

id Perda, Mandul, Sawahlunto

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), Epy Kusnadi SH menyarankan pemerintah kota itu meninjau kembali seluruh peraturan daerah (Perda) yang dinilai mandul.

"Jika memang tidak bisa dijalankan maka sebaiknya segera dihapus saja agar peristiwa pembatalan terhadap perda-perda yang dinilai melanggar aturan lebih tinggi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri tidak terjadi lagi," tegasnya di Sawahlunto, Rabu.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar ada semacam pemenuhan tanggung jawab bagi pengendali-pengendali aturan yang sudah ditetapkan itu, bisa ditegakkan di tengah-tengah masyarakat.

Kemudian, lanjutnya, dalam pengusulan produk hukum daerah tersebut di masa yang akan datang, harus sudah melalui proses kajian yang mendalam tentang sasaran dan faktor kemungkinan aturan tersebut bisa berjalan.

"Selama ini ada puluhan aturan dan regulasi yang diterbitkan setiap tahun namun dalam pelaksanaannya belum memenuhi capaian yang diinginkan oleh aturan itu sendiri," ujarnya.

Dia mengusulkan, sebaiknya pihak pemerintah daerah menghentikan untuk sementara pengusulan perda-perda baru dan lebih fokus untuk memilah regulasi mana yang sangat dibutuhkan dari sederetan perda yang sudah disahkan tersebut.

Seluruhnya harus melewati proses evaluasi secara menyeluruh agar pemborosan anggaran pembuatan sebuah perda mandul bisa dihindari dan alokasi dananya akan termanfaatkan lebih nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat jika direalisasikan pada sektor lainnya.

"Pembuatan produk hukum daerah itu bukan sekedar gagah-gagahan karena ingin dipandang sebagai pemimpin dengan daerah lebih maju dan berkembang dari daerah lain, melainkan kebutuhannya yang sudah sangat mendesak dan harus mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas sebagai faktor utamanya," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 59 peraturan daerah (perda) dan satu peraturan bupati (perbub) di Provinsi Sumatera Barat dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagian besar terkait perizinan, retribusi dan pengelolaan sumbar daya alam.

Untuk Kota Sawahlunto ada sembilan perda yang dibatalkan pihak kementerian tersebut, yakni Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Perda nomor 2 tahun 2004 tentang pengelolaan pertambangan umum, Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kota Sawahlunto.

Selanjutnya, Perda Nomor 9 tahun 2009 tentang pajak hiburan, Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Perda Nomor 16 tentang 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan umum. (*)