Bea Cukai: Aturan PLB Ekspor Tinggal Harmonisasi

id Bea Cukai

Jakarta, (Antara) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan aturan-aturan terkait Pusat Logistik Berikat (PLB) terutama terkait penyimpanan barang ekspor, tinggal diharmonisasikan saja dengan instansi/lembaga terkait.

"Sebenarnya dari prinsip kepabeanannya kita sudah 'firm' (kuat) ya, tinggal bagaimana kita komunikasikan secara administratif dengan pihak-pihak terkait lainnya, ada (Dirjen) Pajak, BI (Bank Indonesia), ada BPS (Badan Pusat Statistik). Ini seharusnya tinggal diharmonisasikan saja," ujar Heru saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Senin.

Pada September 2015 pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Jilid II yang hasilnya berupa penerbitan PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

Kebijakan tersebut merupakan peningkatan sistem kepabeanan dari semula gudang berikat menjadi PLB. Gudang berikat dinilai masih memiliki kelemahan dan keterbatasan sehingga ongkos logistik tetap tinggi hingga 27 persen bagi pengusaha.

"Di dalam PP, di dalam PMK, kita sudah menegaskan itu (barang yang masuk PLB) sudah dianggap ekspor. (Barang) masuk PLB, itu sudah ekspor," kata Heru.

Sementara itu, Direktur Fasilitas DJBC Robi Toni juga mengungkapkan hal senada, bahwa barang-barang dari lokal apabila dimasukkan ke dalam PLB untuk ekspor, nanti memang disamakan statusnya sebagai barang siap untuk diekspor.

Namun, terkait dengan harmonisasi aturan PLB terkait ekspor tersebut, tengah dalam tahap pembahasan dengan BI, Dirjen Pajak, dan BPS.

"Untuk nanti terkait dengan pencatatan devisanya, diakui kapan, perlu kesepakatan karena ini dokumen baru. Nanti jika tidak ada kepastian, jika devisanya belum masuk otomatis akan diblokir oleh BI, sehingga titik ini perlu jadi 'concern' (perhatian) bersama," ujar Robi.

Robi menargetkan, harmonisasi aturan PLB dengan ketiga lembaga tersebut akan rampung pada semester satu ini. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.