Logo Header Antaranews Sumbar

Dokter Spesialis di Sumbar Berlebih

Jumat, 15 April 2016 14:45 WIB
Image Print
Ilustrasi. (ist)

Padang, (AntaraSumbar) - Rasio dokter spesialis yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat telah mencukupi bahkan lebih karena mencapai 10,6 orang per 100 ribu penduduk, kata pejabat pada Dinas Kesehatan setempat.

"Normalnya kan rasio itu 10 dokter spesialis tiap 100 ribu orang penduduk. Sumbar telah memiliki lebih sehingga dari segi jumlah telah mencukupi," kata Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumbar, Lila Yanwar di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan permasalahan saat ini ialah penyebaran dokter spesialis itu belum merata untuk tiap daerah Sumbar.

Hal ini disebabkan adanya sistem yang tidak membenarkan pemindahan dokter antar kabupaten/kota, melainkan hanya bisa dimotivasi agar tiap daerah melakukan pengadaan dokter spesialis sendiri.

"Solusi yang bisa ditawarkan hanyalah peluang-peluang menjadi PNS bagi dokter spesialis atau meminta dokter umum di tiap daerah mengambil pendidikan spesialis sesegera mungkin," ujarnya.

Selain ketersediaan dokter spesialis yang belum merata, ia juga mengakui belum semua sarana dan prasarana kesehatan di Sumbar tercukupi, baik itu di rumah sakit ataupun puskesmas.

Untuk sarana prasarana yang tersedia saat ini, Lila menyampaikan masih terdapat kekurangan terutama untuk alat-alat labor pada puskesmas dan peralatan medis canggih untuk rumah sakit.

Menurutnya, untuk peningkatakan sarana dan prasarana yang bisa dilakukan dengan menggunakan APBN tentu pengusulannya dapat dilakukan instansi pelayanan kesehatan di kabupaten/kota melalui Dinkes Sumbar dan pihaknya akan terus mengupayakan.

Kami telah memberi arahan pada kabupaten/kota untuk mengajukan kekurangan alat-alat kesehatan tersebut. Semoga dapat segera direalisasikan, ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini Sumbar memiliki 265 unit puskesmas dan 71 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tersebar di 19 kabupaten/kota dan diharapkan semuanya terus berbenah dan memenuhi standar seluruh alat kesehatan sesuai dengan regulasi.

Ia menyampaikan jika tiap rumah sakit dan puskesmas mampu benar-benar mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 56 tahun 2014 tentang klarifikasi dan perizinan rumah sakit serta Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang puskesmas, tentu Sumbar akan mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ali Asmar meminta unit pelayanan kesehatan khususnya puskesmas jangan hanya dijadikan sarana pengobatan bagi masyarakat semata namun juga harus menjalankan fungsi sebagai sarana penyuluhan dan pencegahan sebab jika hanya sebatas tempat pengobatan akan butuh biaya yang besar.

Menurutnya, saat ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap kesehatan sudah meningkat sehingga banyak yang berobat menyebabkan antre.

Penyuluhan dan pencegahan jauh lebih penting dan pengobatan merupakan misi ketiga puskesmas. Ini harus benar-benar dioptimalkan penerapannya, ujarnya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026