Logo Header Antaranews Sumbar

Sempat mogok kerja, pelayanan dokter spesialis RSUD Pasaman Barat kembali buka Kamis

Rabu, 3 Juni 2026 20:01 WIB
Image Print
Bupati Pasaman Barat Yulianto saat mengadakan pertemuan dengan dokter spesialis yang sempat mogok kerja, Rabu (4/6). Usai pertemuan, pelayanan terhadap masyarakat di RSUD setempat kembali buka pada Kamis (4/6/2026). ANTARA/Altas Maulana. (Pelayanan dokter spesialis)

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengatakan pelayanan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kembali dibuka pada Kamis (4/6) usai aksi mogok dokter itu pada Rabu (3/6).

"Kita telah mengadakan pertemuan dengan para dokter spesialis Rabu sore. Alhamdulillah telah memperoleh solusi atas permasalahan itu," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya dari pertemuan itu diperoleh kesepakatan pelayanan terhadap masyarakat akan dibuka kembali pada Kamis (4/6).

Dia mengatakan terhadap tuntutan para dokter spesialis itu untuk diberikan insentif yang selama ini memperoleh remunerasi akan diakomodir sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk insentif akan kita sesuaikan dengan aturan yang ada. Yang jelas penerimaan doble tidak diperbolehkan. Harus memilih antara remunisasi atau TPP," tegasnya.

Untuk penerimaan insentif itu maka pihaknya akan merubah peraturan bupati yang telah ada nantinya, sambil mempelajari teknisnya ke kabupaten atau kota lainnya yang menetapkan insentif bagi dokter spesialis.

"Saya tidak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu. Kita punya tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan ke masyarakat," tegas dia.

Apalagi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan memberikan pelayanan ke masyarakat dengan beban kerja dan jam kerja yang sudah jelas dalam aturan.

Dia berharap dokter spesialis untuk mengutamakan pelayanan di RSUD sehingga pendapatan bisa meningkat. Hal itu sejalan dengan peningkatan pendapatan tentunya akan berefek terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan tenaga medis.

Remunerasi merupakan jenis pendapatan yang mencakup seluruh bentuk pendapatan.

Di dalamnya termasuk gaji pokok, tunjangan, uang makan, bonus, dan termasuk insentif itu sendiri.

Sedangkan insentif merupakan salah satu komponen turunan dari paket remunerasi (di luar gaji pokok).

Untuk pembayaran remunerasi sebagian bersifat tetap (seperti gaji pokok yang diterima tiap bulan) dan sebagian lagi bersifat variabel.

Insentif merupakan variabel dan bersyarat (tidak dijamin tetap setiap bulan). Insentif hanya akan cair apabila seorang karyawan memenuhi atau melampaui indikator kinerja tertentu.

Untuk pembayaran insentif itu nantinya bisa dari sana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Seperti diketahui sekitar 17 orang dokter spesialis melakukan aksi mogok dengan tidak membuka layanan yang mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat terganggu, Rabu (3/6).

Pada pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Pasaman Barat itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Zulfi Agus dan Kepala Dinas Kesehatan Gina Alecia.

Juga hadir Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Yosmar Difia dan Direktur RSUD Jelly.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026