DInkes berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok segera disetujui

id perda ktr

DInkes berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok segera disetujui

Kepala Dinas Kesehatan Padang Feri Mulyani (kiri), Manajer Program Ruandu Foundation Wanda Leksmana (kanan) pada FGD Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Padang Senin (4/2) (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar)- Dinas Kesehatan Kota Padang berharap Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera disetujui DPRD setempat setelah statusnya tertunda sejak Desember 2017.

"Dengan disetujuinya Perda tersebut maka perlindungan terhadap anak dan pelajar terhadap bahaya rokok menjadi lebih kuat," kata Kepala Dinas Kesehatan Padang Feri Mulyani di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu pada fokus grup diskusi dengan tema Inovasi Pengembangan Kota Layak Anak Melalui Implementasi Kawasan Tanpa Rokok dan Pelarangan Iklan Promosi Sponsor Rokok digelar oleh Ruandu Fondation yang dihadiri pemangku kepentingan terkait di Pemkot Padang.

Menurut dia Perda Kawasan Tanpa Rokok salah satunya bertujuan mencegah perokok pemula di Padang.

Berdasarkan riset kesehatan dasar usia perokok pemula di Padang mulai dari 15 tahun hingga 19 tahun dengan dan berdasarkan temuan ada yang mulai merokok sejak usia 5 tahun, kata dia.

Selain itu perlu tersedia ruang dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat dan tidak terpapar asap rokok.

Ia menekankan Perda bukan bertujuan untuk melarang orang merokok namun mengatur lokasi yang boleh digunakan untuk merokok.

Berdasarkan Perda tersebut ada tujuh kawasan yang terlarang untuk merokok yaitu fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, kata dia.

Kemudian Pemkot Padang juga punya ide untuk melarang iklan dan promosi rokok karena berdasarkan temuan pengaruhnya besar untuk mendorong generasi muda mencoba rokok.

"Iklan dikemas dengan menarik sehingga menyentuh sisi psikologi remaja," ujar dia.

Sementara Manajer Program Ruandu Foundation Wanda Leksmana mengapresiasi komitmen pemerintah Kota Padang yang telah mengeluarkan Perwako tentang pelarangan iklan rokok kendati harus rela kehilangan pendapatan asli daerah dari pajak reklame.

Berdasarkan pantauan di lapangan bisa dikatakan sudah tidak ada lagi iklan rokok di ruang publik kecuali videotron yang memang kontraknya belum habis, kata dia.

Sebelumnya pada 27 Desember 2017 digelar paripurna tentang penetapan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD Padang yang setelah beberapa kali sebelumnya tertunda.

Namun paripurna tidak membuahkan hasil karena mengalami jalan buntu. Dari sembilan fraksi yang ada tujuh fraksi menolak disahkanya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan hanya dua fraksi yang menyetujui.

Tujuh fraksi yang menolak antara lain , Golkar, Demokrat, PPP, PDIP, Nasdem, Gerindra dan Hanura. Sedangkan fraksi yang menerima yaitu PAN dan PKS.

Akibatnya pengambilan putusan harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan dan hingga saat ini revisi Perda tersebut belum disetujui oleh DPRD Padang.