Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sumbar, Feri Mulyani mengatakan sasaran penerapan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang adiktif tersebut.
"Perda ini bukan untuk yang sudah merokok tapi yang terpapar asap rokok dan tidak merokok khususnya pemuda, " ujarnya di Padang, Jumat.
Tujuan besarnya dari implementasi perda no 24 tahun 2012 itu untuk mencegah generasi muda dan anak untuk merokok di masa depan, mengingat secara medis itu berbahaya.
Dengan masuknya tempat bermain anak dan tempat belajar mengajar dalam aturan kawasan tanpa rokok tersebut semakin memperkuat tujuan tersebut.
Selain itu dengan memasang aturan tersebut di area fasilitas umum atau tempat ibadah akan memberikan edukasi kepada anak atau pemuda bahwa merokok dilarang.
"Pada dasarnya rokok bukan memberikan inspirasi bekerja namun menghambat, " ujar dia.
Menurutnya bila generasi di masa depan tetap mengikuti pendahulunya dengan merokok akan mengancam produktivitasnya.
Mengingat Indonesia memiliki peluang mendapat generasi emas yang kreatif dan berdaya saing.
Perilaku merokok cukup dekat dengan tindakan buruk lainnya seperti minum beralkohol dan narkoba hal ini mengancam masa depan.
"Bila tidak dijaga dari sekarang ini akan membatalkan tujuan itu, " kata dia.
Sejak dini masyarakat khususnya pemuda harus tahu kalo merokok itu bahaya, dan perlahan meninggalkannya. (*)
Berita Terkait
France Football: 30 pemain perebutkan Ballon d'Or tanpa Ronaldo-Messi
Kamis, 5 September 2024 9:03 Wib
Laga Juventus kontra AS Roma berakhir tanpa gol
Senin, 2 September 2024 5:35 Wib
Surya Paloh tegaskan dukung Prabowo-Gibran tanpa tuntut jatah menteri
Senin, 26 Agustus 2024 9:54 Wib
Upacara HUT Ke-79 RI di IKN berlangsung khidmat, listrik PLN aman tanpa kedip
Sabtu, 17 Agustus 2024 19:56 Wib
BPIP: Lepas hijab Paskibraka demi keseragaman
Kamis, 15 Agustus 2024 12:59 Wib
Hendra asal Riau juara lari PWR Bukittinggi tanpa alas kaki
Rabu, 14 Agustus 2024 16:02 Wib
Ombudsman temukan debitur KUR Rp100 juta yang diminta agunan
Rabu, 14 Agustus 2024 13:33 Wib
ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru
Rabu, 14 Agustus 2024 9:16 Wib