Sasaran Perda KTR untuk Menyelamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

id Kawasan Tanpa Rokok

Sasaran Perda KTR untuk Menyelamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Ilustrasi - Ruang khusus perokok. (ANTARA)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sumbar, Feri Mulyani mengatakan sasaran penerapan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang adiktif tersebut.

"Perda ini bukan untuk yang sudah merokok tapi yang terpapar asap rokok dan tidak merokok khususnya pemuda, " ujarnya di Padang, Jumat.

Tujuan besarnya dari implementasi perda no 24 tahun 2012 itu untuk mencegah generasi muda dan anak untuk merokok di masa depan, mengingat secara medis itu berbahaya.

Dengan masuknya tempat bermain anak dan tempat belajar mengajar dalam aturan kawasan tanpa rokok tersebut semakin memperkuat tujuan tersebut.

Selain itu dengan memasang aturan tersebut di area fasilitas umum atau tempat ibadah akan memberikan edukasi kepada anak atau pemuda bahwa merokok dilarang.

"Pada dasarnya rokok bukan memberikan inspirasi bekerja namun menghambat, " ujar dia.

Menurutnya bila generasi di masa depan tetap mengikuti pendahulunya dengan merokok akan mengancam produktivitasnya.

Mengingat Indonesia memiliki peluang mendapat generasi emas yang kreatif dan berdaya saing.

Perilaku merokok cukup dekat dengan tindakan buruk lainnya seperti minum beralkohol dan narkoba hal ini mengancam masa depan.

"Bila tidak dijaga dari sekarang ini akan membatalkan tujuan itu, " kata dia.

Sejak dini masyarakat khususnya pemuda harus tahu kalo merokok itu bahaya, dan perlahan meninggalkannya. (*)