"Pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat di dua nagari (desa adat) itu sudah baik, namun perlu ditingkatkan untuk mencapai kemanfaatannya," kata Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat pada Dirjen Perhutanan Sosial, Kemenhut, Masyhud, usai peninjauan di Padang, Kamis.
Dengan peningkatan tersebut, katanya, diharapkan juga berdampak baik pada kesejahteraan masyarakat. Mendorong masyarat segera membentuk koperasi, agar akses-akses yang lebih luas dalam mengembangkan hutan nagari bisa didapatkan, salah satunya dalam permodalan.
"Jika telah dibentuk koperasi, bisa diajukan proposal ke Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kehutanan, untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya, kunjungan dilakukan ke Hutan Kemasyarakatan Nagari Indudur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, dan Hutan Nagari Paru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Wali Nagari Indudur Zofrah Wandi, dan Wali Nagari Paru Iskandar di tempat terpisah, mengatakan akan segera membentuk koperasi tersebut.
Zofrah Wandi mengatakan, hutan kemasyarakatan pada nagari dengan jumlah 220 KK adalah seluas 254 hektare, mendapatkan izin dari kementerian pada 2013.
"Pengelolaannya diserahkan pada masyarakat dengan mekanisme satu KK diberi lahan untuk diolah seluas 0,5 hektare, dan telah ditanami," katanya.
Ke dapan lanjut Zofrah, pihaknya berencana menjadikan nagari itu sebagai tempat wisata buah manggis.
Sementara Hutan Nagari di Kenagarian Paru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, menargetkan penanaman rotan di kawasan hutan seluas 4.500 hektare. Izin kementerian didapatkan pada pertengahan 2015.
"Selanjutnya akan ditanam rotan yang implementasi akhirnya nanti dapat menjadikan nagari ini sebagai penghasil berbagai kerajinan yang terbuat dari rotan," kata Wali Nagari Paru, Iskandar.
Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Sumbar, Yonefis mengatakan bahwa pengelolaan hutan sengaja diserahkan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan itu sendiri.
"Sesuai dengan konsep Perhutanan Sosial yaitu memberi ruang partisipasi masyarakat bersama pemerintah, untuk mengelola sumber daya hutan dan menunjang kesejahteraan masyarakat. Dalam mewujudkan itu perlu dilakukan pengawasan," jelas Yonefis.
"Sesuai dengan konsep Perhutanan Sosial yaitu memberi ruang partisipasi masyarakat bersama pemerintah, untuk mengelola sumber daya hutan dan menunjang kesejahteraan masyarakat. Dalam mewujudkan itu perlu dilakukan pengawasan," jelas Yonefis.
Pada bagian lain, kunjungan itu digelar oleh Dinas Kehutanan Sumbar bersama Badan Program Pembangunan PBB, yaitu United Nations Development Programs (UNDP), dilakukan pada Rabu (17/3), sejak Pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB, diikuti 15 jurnalis berbagai media. (*)