Demokrat: Pengabungan Kementerian LH-Kemenhut Kurang Tepat

id Demokrat: Pengabungan Kementerian LH-Kemenhut Kurang Tepat

Jakarta, (Antara) - Ketua DPP Demokrat Herman Khaeron mengatakan, rencana Presiden Joko Widodo menggabungkan kementerian kehutanan dan kementerian lingkungan hidup kurang tepat karena dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan antara sektor Kehutanan dan Lingkungan Hidup. "Sampai saat ini belum ada penjelasan alasan, naskah akdemik, dan pertimbangan teknis dan non teknis. Persoalan kelembagaan, penganggaran, dan penggabungan sumberdaya manusia, bukan hal yang mudah dan sederhana," kata Herman Khaeron dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu. Herman mengatakan pertimbangan pertama, lingkungan hidup bukan hanya soal hutan, tapi juga industri, kelautan, pertanian, perilaku masyarkat dan lain-lain. Mantan wakil ketua Komisi IV DPR itu menegaskan, dengan digabungkannya lingkungan hidup dan kehutanan dikhawatirkan fokus Kementerian LH diluar hutan akan berkurang. "Padahal soal pencemaran industri di sungai-sungai saja masih belum dapat diatasi karena hampir semua sungai tercemar," ujarnya. Kedua menurut dia, kawasan hutan sangat luas dengan berbagai permasalahan yang kompleks, seperti tapal batas, deforestasi, konflik kehutanan, alih fungsi yang memerlukan perhatian luar biasa. Pertimbangan ketiga, baik LH maupun kehutanan masih membutuhkan berbagai perbaikan antara lain perlu sumberdaya manusia yang memadai, dan kemampuan yang cukup untuk mengurusnya. "Dengan digabungkan LH dan Kehutanan maka fokus penyelesaian persoalan akan makin kurang efektif, padahal Presiden Jokowi selalu mengatakan pemerintahannya adalah pemerintahan kerja, kerja dan kerja," katanya. Ia mengatakan perubahan nomenklatur merupakan hak prerogatif presiden namun harus ada penjelasannya. Herman berharap pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan hak prerogatif presiden dalam menentukan nomenklatur kementerian. Presiden Jokowi mengirimkan surat meminta pertimbangan DPR terkait perubahan dan penggabungan nomenklatur kabinet di pemerintahannya pada Rabu (22/10). Nomenklatur kementerian yang berubah yaitu Menteri PU dan Menteri Perumahan Rakyat menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Menteri Pariwisata; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua yaitu Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Sementara itu Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup; Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian PDT dilebur menjadi dua kementerian yaitu Kementeritan Tenaga Kerja, Kementerian Desa dan Kementerian Daerah Tertinggal; dan Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Merespon surat Presiden Jokowi itu, DPR pada Kamis (23/10) mengadakan rapat pengganti Badan Musyawarah yang dihadiri pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Rapat itu memutuskan bahwa pimpinan DPR akan memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait adanya perubahan nomenklatur kementerian. (*/jno)