Kemenhut Pertanyakan Izin Tambang Dalam Hutan Lindung

id Kemenhut Pertanyakan Izin

Padang Aro, (Antara) - Tim verifikasi hutan desa dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia mempertanyakan keberadaan izin pertambangan dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Usulan hutan desa di Nagari Ranah Pantai Cermin dan Padang Limau Sundai merupakan kawasan hutan lindung tetapi kok ada izin pertambangan pula di sana," kata salah seorang anggota tim verifikasi huta desa Rexa, di Padang Aro, Kamis.

Dia menjelaskan, di kawasan hutan desa sebetulnya tidak boleh ada izin lainnya sehingga tidak menimbulkan konflik.

Apalagi katanya, ini berada di dalam kawasan hutan lindung memang tidak diperbolehkan ada izin tambang.

Dikatakannya, jika ada izin lain dalam hutan desa maka harus dikeluarkan dulu.

"Hutan desa harus bebas dari izin lainnya oleh sebab itu jika ada harus dikeluarkan dulu," jelasnya.

Hal ini katanya, ke depan bisa menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pemilik izin.

Kepala Bidang Pengelolaan Hutan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Solok Selatan Mardiana mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima pengurusan izin pengelolaan hutan di kawasan tersebut.

"Tidak ada usulan pengelolaan hutan di kawasan yang disebutkan," katanya.

Sementara itu verifikasi yang dilakukan oleh pihak Kemenhut berada di Nagari Padang Limau Sundai 550 hektare dan Ranah Pantai Cermin 1.200 hektare.

Ketua pemuda Ranah Pantai Cermin Pendri mengatakan, mereka tidak begitu mengerti dengan izin pertambangan tersebut.

Akan tetapi katanya, menurut pemilik izin mereka masih sah dan izinnya masih berlaku hingga sekarang.

"Selama ini kami melihat mereka tidak bekerja tetapi mereka mengatakan izinnya masih berlaku," katanya.

Pihak nagari dan perangkat desa katanya, juga berencana mempertanyakan hal ini Dinas Pertambangan Provinsi.

Sekarang ini katanya, pertambangan diambil alih oleh provinsi dan kita juga berencana mempertanyakan status izin ini karena mereka mengurusnya di provinsi.

Dia berharap, keberadaan izin tambang ini tidak mempengaruhi usulan mereka untuk menjadikan kawasan tersebut hutan nagari. (*)