Logo Header Antaranews Sumbar

Pesisir Selatan Awasi Hutan

Senin, 15 Februari 2016 18:15 WIB
Image Print

Painan, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus melakukan pengawasan hutan di daerahnya dengan mengadakan operasi rutin.

Kepala Dinas Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral (Kehutanan ESDM) Pesisir Selatan, Maswar Dedi di Painan, Senin, mengatakan operasi tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan dengan waktu yang tidak ditentukan.

Operasi dimaksudkan untuk menekan aksi pembalakan hutan secara liar oleh pihak-pihak tertentu, baik gsung atau tidak langsung khususnya di wilayah kabupaten itu.

Pada operasi itu Dinas Kehutanan dan ESDM setempat mengerahkan seluruh personil Polisi Kehutanan (Polhut) yang ada dan melakukan patroli rutin ke wilayah-wilayah yang dianggap rawan penebangan hutan secara liar.

Kegiatan itu lebih fokus kepada pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat khususnya yang bermukim di sekitar kawasan hutan. Ini bertujuan agar dapat menumbuhkan kepedulian masyarakat tentang pelestarian hutan, terutama bagi yang bermukim di pinggir-pingir bukit atau hutan di kawasannya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga menggiatkan penghijauan hutan dengan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), khususnya di lahan kritis, meningkatkan pengawasan peredaran hasil hutan, pemasangan plang informasi kawasan hutan dan operasi-operasi lainnya.

Khusus RHL, pemkab memberikan bantuan bibit tanaman produktif kepada masyarakat. Upaya itu dilakukan secara berkesinambungan diseluruh hutan di wilayahnya sehingga tetap lestari dan berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

"Kami minta masyarakat setempat agar terus menjaga kelestarian hutan di daerahnya masing-masing. Jangan biarkan hutan terganggu akibat berbagai kegiatan manusia karena hutan sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia," katanya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pesisir Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deni Yuhasdi mengatakan, untuk menjaga kelesatrian hutan harus dimulai oleh semua pihak tidak saja pemkab, maupun pihak kepolisian.

Menjaga kelesatrian hutan tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat dan pihak lainnya. Karena tanpa hal itu kita yakin pelestarian hutan di daerah ini tidak akan terlaksana," tambahnya.

Ia menegaskan penebangan hutan secara liar dapat dikenakan sanksi tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan. Sesuai UU tersebut pelaku penebangan hutan secara liar dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 milliar. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026