Logo Header Antaranews Sumbar

Tujuh ribu sertifikat di Pesisir Selatan sudah elektronik, 40 ribu lainnya menunggu partisipasi masyarakat

Selasa, 21 April 2026 12:20 WIB
Image Print
Kantor Pertanahan menegaskan bahwa keberhasilan program sertifikat elektronik sangat bergantung pada kesadaran dan keterlibatan masyarakat. (ANTARA/ist)

Painan (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat mencatat sekitar 7.000 sertifikat tanah telah berhasil dialihmediakan dan kini berstatus sebagai sertifikat elektronik. Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan pertanahan di daerah itu.

Selain itu, tercatat sekitar 40 ribu sertifikat atau sekitar 52 persen dari total keseluruhan telah siap untuk dialihkan menjadi sertifikat elektronik. Namun, proses tersebut masih menunggu partisipasi aktif masyarakat untuk mengajukan permohonan alih media.

Capaian ini menunjukkan bahwa transformasi digital di sektor pertanahan di Pesisir Selatan sudah mulai berjalan, meski masih membutuhkan percepatan agar seluruh sertifikat dapat terintegrasi secara elektronik.

Pihak Kantor Pertanahan menegaskan bahwa keberhasilan program sertifikat elektronik sangat bergantung pada kesadaran dan keterlibatan masyarakat. Pemilik sertifikat diimbau segera melakukan pengajuan agar data kepemilikan tanah lebih aman dan mudah diakses.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Heru Gunawan Putra, S.H., M.Kn, menyampaikan bahwa proses alih media dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan keakuratan data.

Ia menjelaskan bahwa setiap sertifikat yang akan dialihkan harus didukung dengan buku tanah yang valid serta data spasial yang telah terverifikasi. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam sistem digital.

Menurut Heru, proses pengalihan sertifikat ke bentuk elektronik tidak rumit dan dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat. Persyaratan yang dibutuhkan juga tergolong sederhana.

Adapun dokumen utama yang harus disiapkan antara lain sertifikat tanah asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Keluarga (KK). Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.

Selain itu, beberapa dokumen pendukung lain mungkin diperlukan, tergantung pada kondisi masing-masing sertifikat tanah yang diajukan untuk alih media.

Dengan kemudahan tersebut, Kantor Pertanahan berharap masyarakat semakin terdorong untuk berpartisipasi aktif. Digitalisasi sertifikat tanah diharapkan mampu menciptakan layanan pertanahan yang lebih modern, transparan, dan aman di Pesisir Selatan.*



Pewarta:
Editor: Miko Elfisha
COPYRIGHT © ANTARA 2026