Sawahlunto Berlakukan Ganti Rugi Properti Sesuai SPI

id Sawahlunto

Sawahlunto, (Antara) - Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, akan memberlakukan nilai ganti rugi properti mengacu pada nilai yang ditetapkan tim penilai aset independen sesuai standar penilaian Indonesia (SPI) pada 2016.

Wali Kota setempat, Ali Yusuf di Sawahlunto, Rabu, mengatakan hal itu sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Publik.

"Dalam aturan tersebut ditegaskan pelaksana penilaian aset diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai ganti rugi properti milik masyarakat, apabila objek penilaian tersebut dibutuhkan oleh pihak pemerintah," kata dia.

Sehingga nilai ganti rugi yang sudah ditetapkan tersebut apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan, maka hanya bisa diselesaikan melalui lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk itu.

Sementara itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kota Sawahlunto, Epy Kusnadi, menilai pemberlakuan aturan tersebut sudah menjadi keharusan bagi setiap pemerintah daerah guna menjaga proses upaya benar dalam menetapkan nilai suatu objek properti yang akan diganti rugi, dengan menggunakan anggaran pemerintah.

"Penilaian akan lebih transparan dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum positif yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir faktor negatif pada setiap proses ganti rugi dilaksanakan," jelas dia.

Dia mengatakan, jika penilaian properti dilaksanakan oleh sebuah lembaga independen non pemerintah dengan sertifikasi tertentu, maka risiko terjadinya penambahan nilai objek diluar ketentuan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab bisa ditekan.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga akan mendapatkan penjelasan yang transparan dan jelas terkait penetapan nilai properti miliknya, karena sudah didukung dengan kajian secara akademis yang disertai data dan fakta yang lengkap.

Menurutnya, yang menjadi pertanyaan adalah dengan situasi sebagian besar kawasan kota ini masih dikuasai pihak BUMN, apakah hal tersebut bisa terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru.

"Karena dalam proses penilaian sebuah aset properti milik masyarakat, salah satu persyaratannya adalah harus didukung dengan bukti kepemilikan tanah tempat properti tersebut berada," kata dia. (*)