Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto menangkap seorang warga penghuni kompleks Rusunawa di kota itu karena diduga menyimpan narkoba jenis shabu-shabu.
"Tersangka diamankan dikontrakannya pada Sabtu Dinihari (30/1), setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya sekelompok orang yang dicurigai melakukan pesta narkoba di salah satu kamar Rusunawa tersebut, yakni di Blok A lantai III," kata Kapolres Sawahlunto, AKBP Djoko Ananto SIK, melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Handi Satria di Sawahlunto, Selasa.
Pada saat digeledah, lanjutnya, pelaku diduga pengguna bernisial RM(32) warga Kelurahan Durian II Kecamatan Barangin, yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang wiraswasta, tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa bungkusan kertas diduga berisi shabu-shabu, dua unit timbangan digital kecil warna Silver, alat hisap dan tiga buah korek api gas didalam sebuah tas kecil yang disembunyikan di dalam mesin cuci.
Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, benda-benda tersebut diakui adalah miliknya dan pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan ke Mapolres Sawahlunto, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Hingga saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan terkait adanya dugaan pelaku merupakan salah satu anggota pengedar narkoba jenis shabu-shabu di daerah ini," kata dia.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Pemberantasan peredaran narkoba merupakan tanggung jawab bersama, karena dapat membahayakan jiwa para penggunanya serta menjadi ancaman terhadap lingkungan akibat potensi risiko gangguan kamtibmas yang ditimbulkan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Rukun Warga(RW) setempat yang hadir pada saat pelaku diamankan, Untung (51), mengatakan ia mengaku terkejut dan tidak menyangka pelaku adalah pengguna narkoba.
"Dalam keseharian pelaku dikenal sebagai warga yang mudah bergaul dengan siapa saja dan tidak menunjukkan prilaku yang menjurus pada perbuatannya itu," jelas dia.
Dia berharap, perkara ini bisa dituntaskan secepatnya agar pelaku mendapatkan kepastian hukum yang setimpal dengan perbuatannnya, dan mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba apabila pelaku terbukti turut mengedarkan barang terlarang karena dapat merugikan kesehatan dan menghancurkan masa depan para penggunanya. (*)
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat amankan dua pelaku pemilik sembilan paket sabu
Selasa, 10 Desember 2024 19:48 Wib
Polres Pasaman Barat lakukan pengembangan kasus 30 kilogram ganja
Rabu, 13 November 2024 5:44 Wib
Pengungkapan sabu 50,6 kilogram di wilayah Lamandau
Selasa, 15 Oktober 2024 16:39 Wib
Pengungkapan kasus peredaran 12 kg sabu dari Malaysia
Senin, 30 September 2024 15:29 Wib
Polisi gagalkan peredaran 35 kg sabu-sabu dari jaringan Malaysia
Selasa, 24 September 2024 21:23 Wib
Polres Agam tangkap pengedar beserta 13 paket sabu-sabu
Sabtu, 7 September 2024 16:23 Wib
Polres Agam tangkap warga Kota Duri di angkutan umum bawa sabu-sabu
Minggu, 11 Agustus 2024 15:41 Wib
Polda Jatim gagalkan peredaran 88 kg sabu-sabu jaringan Fredy Pratama
Selasa, 23 Juli 2024 12:09 Wib