Logo Header Antaranews Sumbar

Panwaslu Pasaman Terima Lima Laporan Terkait DPTB2

Senin, 14 Desember 2015 14:48 WIB
Image Print

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pasaman menyatakan, saat ini telah menerima lima laporan terkait Daftar Pemilih Tambahan-2 (DPTb-2) yang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Ketua Panwaslu Pasaman, Rini Juwita di Lubuk Sikaping, Senin, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menangani adanya laporan yang masuk terkait DPTB-2 dalam hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasaman 9 Desember 2015.

"Saat ini kami tengah melakukan klarifikasi terkait DPTB2 dalam pemungutan dan penghitungan suara. Sebab ada lima laporan yang masuk karena adanya dugaan tidak sesuainya identitas yang digunakan pemilih berdasarkan peraturan yang ada," katanya.

Ia menambahkan, untuk klarifikasi laporan tersebut, hingga kini lebih kurang 30 orang saksi telah dimintai keterangan yakni dari pihak petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), saksi masing-masing pasangan calon, dan juga Panwascam.

Penggunaan DPTB2 menurut pihak terkait harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni surat edaran Nomor 1003/KPU/XIII/2015 tertanggal 6 Desember 2015, dimana pemilih dapat didaftarkan ke DPTb-2 di hari dan tanggal pemungutan suara untuk menggunakan hal pilihnya pada satu jam sebelum berakhirnya pemungutan di TPS.

Selanjutnya, pendaftaran sebagaimana dimaksud pada poin satu dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor atau identitas lainnya kepada KPPS.

Pada poin tiga, KTP yang dimiliki oleh pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 adalah KTP yang masih berlaku tanpa dibatasi waktu penerbitannya sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yang dipergunakan untuk menggunakan hak pilih di TPS.

Kemudian pada poin keempat, penggunaan hak pilih hanya dapat dilakukan di TPS yang berada di RT/RW, desa/kelurahaan atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP,KK, Paspor atau identitas lainnya.

"Jika memang nanti terbukti ada yang menyalahi aturan tersebut, tentu akan kami keluarkan rekomendasi, ataupun dianggap memang terjadi pelanggaran," jelasnya.

Selain itu, laporan terkait DPTb-2 tersebut, imbuhnya, ada yang masuk ke Panwascam, yakni di Panwascam Rao Selatan, Padang Gelugur, dan Panti.

Selain itu, Panwaslu setempat saat ini juga tengah menangani beberapa kasus terkait tindak pidana dalam pilkada setempat, salah satunya terkait, kampanye di saat masa tenang. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026