Arosuka, (Antara) - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, telah menangani 213 kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) seperti Anjing, Kera dan Kucing sejak Januari hingga November 2015.
"Sebanyak 213 kasus gigitan HPR itu dilaporkan terjadi di sejumlah nagari di 14 kecamatan pada delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perikanan dan Peternakan," kata Kepala Diskanak setempat, Fakhri di Arosuka, Senin.
Ia menyebutkan, 213 kasus gigitan HPR sepanjang 2015 itu terjadi peningkatan dibanding 2014 dimana terjadi 158 kasus.
Peningkatan kasus gigitan ini di satu sisi mengindikasikan kesadaran masyarakat yang terkena gigitan HPR untuk melaporkan kasus ke petugas semakin tinggi. Meski di sisi lain adanya lonjakan kasus gigitan HPR di daerah itu.
Kendati demikian dari 213 kasus gigitan HPR tersebut, tidak semuanya positif akibat gigitan HPR yang terjangkit rabies.
Karena ternyata dari hasil laporan dan pemeriksaan laboratoriumkorban gigitan tersebut cuma terkena gigitan ternak anjing, kera dan kucing yang tidak terjangkit rabies.
Namun jajaran Dinas Perikanan dan Peternakan tetap menangani dan menindak lanjuti laporan itu dengan melakukan koordinasi kepada Dinas Kesehatan setempat, untuk penanganan permasalahan perawatan medisnya.
Dinas Perikanan dan Peternakan kata Fakhri, sepanjang 2015 juga telah melakukan langkah-langkah sosialisasi pencegahan dan pemberantasan rabies kepada masyarakat di daerah itu.
Seperti melakukan sosialisasi bahayanya penyakit rabies kepada masyarakat umum dan murid-murid sekolah dan membagi-bagikan famplet atau selebaran yang berisikan imbauan bagaimana cara pencegahan dan pemberantasan rabies..
Selain itu juga melaksanakan eliminasi atau pemberantasan anjing liar menggunakan racun bekerja sama dengan pemerintahan nagari.
Dari 700 pemberian umpan untuk pemberantasan anjing liar itu sebanyak 300 anjing liar berhasil dibasmi.
Selain itu juga mengimbau masyarakat yang banyak memiliki anjing piaraan agar secara berkala memberi vaksin rabies kepada hewan ternak mereka.
Ia menerangkan, ciri-ciri anjing pembawa rabies di antaranya 14 hari setelah melakukan gigitan terhadap korbannya, maka anjing tersebut biasanya akan mati.
Selain itu terlihat ganas atau menjadi agresif, lidah menjulur dengan ekornya masuk ke bawah selangkangannya.
Apabila masyarakat mengalami gigitan segera cuci atau bersihkan luka gigitan dengan air bersih mengalir atau dengan cara diguyur memakai sabun deterjen selama 5 hingga 10 menit.
Kemudian luka gigitan diberi alkohol 70 persen atau yodium tincture dan secepatnya dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk diberikan vaksin anti rabies jika korban positif rabies setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium. (*)
Berita Terkait
Pemkot Padang terus pantau kondisi 22 korban gigitan anjing rabies
Kamis, 28 September 2023 17:34 Wib
26 kasus rabies terjadi di Pasaman Barat satu orang meninggal dunia
Kamis, 13 Juli 2023 14:18 Wib
Pemprov: Terjadi 293 gigitan hewan pembawa rabies di Sumbar
Minggu, 9 Juli 2023 7:37 Wib
118 kasus gigitan HPR di Agam, dua positif
Senin, 19 Juni 2023 15:32 Wib
Tiga kali ditarik buaya ke dalam sungai, ibu ini selamat setelah berteriak keras hingga gigitan buaya lepas
Selasa, 24 Mei 2022 9:36 Wib
Selama Januari-Agustus 2021, kasus gigitan hewan penular rabies di Agam capai sebanyak ini
Selasa, 28 September 2021 15:16 Wib
Dinkes Rejang Lebong catat 60 kasus akibat gigitan HPR
Jumat, 17 April 2020 19:22 Wib
Kasus gigitan hewan penular rabies di Tanah Datar tinggi, satu meninggal
Selasa, 16 Juli 2019 11:42 Wib