Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Pasaman Minta Panwaslu Tingkatkan Pengawasan

Kamis, 19 November 2015 14:55 WIB
Image Print

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman meminta pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) daerah itu untuk dapat meningkatkan pengawasan terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, A Syafei, di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan Panwaslu harus bekerja maksimal dalam pengawasan pelaksanaan pilkada didaerah ini, dimana mereka juga telah diberi anggaran, untuk pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsi mereka.

"Panwaslu perlu meningkatkan pengawasan, terutama terkait jika ada Aparatur Sipil Nagara (ASN) di daerah ini yang terlibat dalam politik praktis, demikian juga dengan pejabat pemerintahan yang ada di bawah, seperti pihak kejorongan dan juga wali nagari," katanya.

Ia menambahkan, pihak pemkab untuk menindak setiap ASN yang terlibat politik praktis tentu harus berdasarkan temuan, atau rekomendasi dari Panwaslu, sehingga kerja maksimal dari panwaslu dalam pemantauan di lapangan harus lebih ditingkatkan.

"Agar kami juga dapat memberikan sanksi terhadap semua ASN jika ada yang diduga terlibat politik praktis," katanya.

Hal tersebut disampaikan Sekda Pasaman, untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap ASN jika ada yang terlibat dalam kegiatan politik, yang sesuai dengan peraturan yang ada atau undang-undang yang berlaku.

"Untuk penindakan terhadap ASN berpegang pada peraturan undang-undang, dan ketentuan yang juga sudah diputuskan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta juga pada keputusan Menteri PAN-RB yang pada intinya PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye," jelasnya.

Syafei menambahkan, ASN harus netral dan profesional dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Katanya, ini tidak main-main, karena UU jelas melarang.

"Kalau ada ASN yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama Pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat, sanksinya sudah jelas, tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan," katanya.

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kedua aturan itu juga melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung," jelasnya.

"Panwaslu juga harus mengacu pada hal ini, agar pemantauan dan penindakan dapat dilakukan secara maksimal," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026