Jakarta, (Antara) - Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi yang sedang digodok untuk memberikan jaminan proteksi hukum terhadap pihak pelaksana konstruksi di berbagai daerah.
"Apapun konstruksi hukum dalam RUU tersebut yang diusulkan dari bawah, pada intinya, RUU tersebut menjamin adanya proteksi hukum bagi pelaksana konstruksi yang kerap memperoleh kriminalisasi," kata Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, akibat dari kriminalisasi itu adalah banyak pelaksana konstruksi ketakutan menggarap proyek-proyek pemerintah yang berujung pada lemahnya serapan anggaran pemerintah dan melemahnya perekonomian nasional.
Ia juga mengemukakan, pihaknya menyambut pembentukan Lembaga Pendukung Pengembangan Jasa Konstruksi (LP2JK) yang menyelenggarakan antara lain akreditasi, sertifikasi dan registrasi.
Tugas dan sifat LP2JK dinilai dapat meningkatkan daya saing dan memutakhirkan pelaksana konstruksi apalagi dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015.
Gapensi juga telah membahas tentang pembentukan Lembaga Pembiayaan dan Penyelenggaraan dan Jasa Konstruksi (LPJK).
"Ini usulan pemerintah, ada LPJK. Sebab kendala utama pelaksana konstruksi adalah masalah pembiayaan. Biasanya, proyeknya sudah ada. Perusahaan siap. Tapi ada kendala modal," katanya.
Sekjen Gapensi mengemukakan bahwa sebagian besar anggota Gapensi adalah UKM (Usaha Kecil dan Menengah) Konstruksi sedangkan persaingan kerap kali dengan kontraktor luar dan BUMN.
Pemerintah, lanjut Andi, mengusulkan lembaga ini nantinya memberikan pembiayaan kepada anggota LP2JK dengan bunga pinjaman yang jauh lebih rendah daripada bunga perbankan.
"RUU Jasa Konstruksi ini penting untuk segera disahkan agar pengusaha konstruksi bergairah mengikuti tender tahun anggaran 2016," katanya. (*)