Logo Header Antaranews Sumbar

Belum Ada Paslon Mendaftarkan Akun Media Sosial

Rabu, 16 September 2015 11:08 WIB
Image Print

Sarilamak, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan belum ada pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat yang mendaftarkan akun media sosial yang mereka pergunakan untuk mensosialisasikan diri ke masyarakat.

"Hingga Senin (15/9) belum ada satupun pasangan calon yang mendaftarkan akun media sosial mereka kepada kami sebagai penyelenggara Pemilu," kata Ketua KPU Limapuluh Kota Ismet Aljannata di Sarilamak, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada pasal 68 PKPU tersebut diatur tentang materi kampanye dan pasangan calon harus mematuhi walaupun kampanye lewat media sosial.

Ismet menyebutkan, pihaknya berulang kali mengingatkan kepada semua pasangan calon agar segera mendaftarkan akun media sosial, jika saat kampanye mengunakannya.

"Masa kampanye sudah berlansung dua minggu lebih, namun belum ada yang mendaftarkannya," kata dia.

Pihaknya, mengimbau semua pasangan calon agar segera mendaftarkan akun media sosial tersebut supaya tidak timbul permasalahan nantinya.

Ia menambahkan, jika pasangan calon mempergunakan media sosial, tetapi mereka tidak mendaftarkan kepada KPU, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan tersebut.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Limapuluh Kota Noveharnis siap berkoordinasi dengan KPU dan kepolisian untuk mengawasi pelaksanaan kampanye lewat media sosial.

Selain itu, pihaknya terus melakukan pengawasan setiap tahapan Pilkada sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan.

Sebelumnya, KPU Limapuluh Kota menetapkan empat calon bupati dan wakil bupati daerah itu, keempat calon itu adalah Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan, Asyirwan Yunus-Ilson Cong, Rifa Yendi-Zulhikmi, dan Azwar Chesputra-Yunirwan Khatib. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026