KPU Limapuluh Kota temukan seribuan data yang tidak memenuhi syarat

id KPU Limapuluh Kota,Parpol Limapuluh Kota ,Pemilu 2024,Pilkada 2024,Berita Limapuluh Kota

KPU Limapuluh Kota temukan seribuan data yang tidak memenuhi syarat

KPU Kabupaten Limapuluh Kota saat meelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024. Antara/Dokumentasi Pribadi

Sarilamak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menemukan 1.000-an data yang tidak memenuhi syarat (TMS) saat pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Kita telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi untuk 16.110 data dari 24 parpol yang ada," kata Komisioner KPU Limapuluh Kota Rina Fitri di Sarilamak, Kamis.

Ia mengatakan dari data yang telah diverifikasi administrasi terdapat 1.000-an data yang TMS, 4.000-an data yang belum memenuhi syarat, dan lebih dari 9.000 yang telah memenuhi syarat.

"Yang banyak kita temukan itu data ganda, baik ganda internal parpol maupun ganda eksternal parpol," ujarnya didampingi Komisioner KPU Limapuluh Kota Arwantri.

Menurutnya, untuk ganda eksternal anggota parpol nantinya dapat mengisi form yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah anggota dari salah satu parpol.

"Kalau tidak ada yang mengisi form parpol maka otomatis akan TMS atau jika form yang diisi juga lebih dari satu parpol maka yang bersangkutan akan diminta keterangannya secara langsung," kata dia.

Ia mengatakan proses verifikasi administrasi dilaksanakan semenjak 16 sampai 29 Agustus 2022 dan pada 30 sampai 31 Agustus 2022 menyerahkan ke KPU Provisi.

"Pada 1 September 2022 KPU Provinsi akan menyerahkan ke KPU RI dan pada 14 September 2022," kata dia.

Disampaikannya bahwa untuk di Kabupaten Limapuluh Kota syarat minimal untuk lolos verifikasi administrasi sebanyak 389 keanggotaan parpol.

Secara khusus dia meminta agar masyarakat dapat mengecek data diri dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Hal ini guna memastikan masyarakat yang tidak masuk dalam keanggotaan parpol tidak terdaftar sebagai anggota salah satu parpol. Sehingga tidak ada yang dirugikan," ujarnya.