Jakarta, (AntaraSumbar) - Badan Standardisasi Nasional sedang melaksanakan kaji ulang Standar Nasional Indonesia 16-6363-2000 untuk pembalut wanita yang mengatur sejumlah persyaratan bahan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan SNI tersebut.
"Kajian tersebut dilakukan mengingat masa standarisasi yang diberikan tersebut sudah mencapai 5 tahun," kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Pasetya dalam siaran pers yang dterima di Jakarta, Kamis.
Bambang Prasetya mengatakan bahwa "review" terhadap acuan produk pembalut wanita perlu untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar sehingga melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat. Pada tahun 2000, BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pembalut wanita, yaitu 16-6363-2000.
"Dalam SNI tersebut, memang belum dicantumkan kadar klorin pada pembalut wanita. Oleh karena itu, kami mengkaji kembali, baik dari sisi keamanan, keselamatan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan," katanya.
Standar Nasional Indonesia (SNI) 16-6363-2000 mengacu pada Guide to Quasi Drug and Cosmetic Regulation in Japan, Standards for Sanitary Napkins, MHW Notification no 285, May 24, 1966 dan Penandaan memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan No. 96/Menkes/Per/VI/1997 tentang Wadah, Pembungkus, Penandaan serta Periklanan Kosmetika dan Alat Kesehatan.
Berdasarkan SNI 16-6363-2000, persyaratan untuk pembalut wanita meliputi persyaratan bahan, yaitu berbahan kapas serap, kertas serap, katun serap rayon, katun olahan, karboksimetilselulosa, pulpa jonjot, dan kasa.
Kemudian, produksi harus bersih, tidak mengandung kotoran dan zat asing, tidak menyebabkan iritasi atau efek yang membahayakan lainnya, tidak melepaskan serabut pada waktu digunakan, tidak berbau, dan lembut.
Warna pembalut pun harus putih, kecuali sebagai tanda/identitas pada sisi yang tidak bersentuhan dengan tubuh. Selain itu, keasaman atau kebasaan haruslah netral terhadap fenolftalein dan jingga metil, tidak berfluoresensi kuat atau tidak ada fluoresensi yang menunjukkan adanya kontaminasi, pada sisi yang bersentuhan dengan tubuh; daya serap tidak kurang dari 10 kali bobot pembalut; tidak mudah rembes; serta tidak mudah robek.
Selain Indonesia, negara yang memiliki standar pembalut antara lain India dan Amerika. Di India dalam Indian Standard (IS) 5405:1980 Specification For Sanitary Napkin, persyaratan yang diatur dalam standar tersebut yaitu Absorbent Filler, Covering, Pad Size, pH, Disposability, Absorbency and Absorbability, dan Sensory Tests.
Di Amerika, Food and Drug Administration (FDA) mengeluarkan Guidance for Industry and FDA Staff Menstrual Tampons and Pads: Information for Premarket Notification Submissions. Pada guidance ini di bagian performance characteristics, FDA merekomendasikan agar tampon bebas dari 2,3,7,8- tetrachlorodibenzo-p-dioxin (TCDD)/2,3,7,8-tetrachlorofuran dioxin (TCDF) dan residu pestisida dan herbisida lainnya. (*)
Berita Terkait
PLN Indonesia Power dan China Energysepakat kaji pengembangan energi hijau skala besar di Sulawesi
Senin, 25 Maret 2024 22:45 Wib
BMKG dorong pakar kebumian kaji potensi gempa bumi di Laut Jawa
Minggu, 24 Maret 2024 9:11 Wib
Gubernur kaji peluang tenaga honorer di Sumbar bisa terima THR
Kamis, 21 Maret 2024 20:42 Wib
Anies minta pakar hukum TN kaji pernyataan Presiden terkait netralitas
Kamis, 25 Januari 2024 15:33 Wib
Unand aktif kaji pemanfaatan alternatif berbagai sumber daya hayati
Senin, 14 Agustus 2023 16:45 Wib
Jakarta kaji tiga opsi lokasi Depo MRT Fase II
Jumat, 30 Juni 2023 18:00 Wib
PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut 10 perusahaan Malaysia kaji berinvestasi di IKN
Rabu, 8 Maret 2023 6:08 Wib
Arema FC kaji rencana format baru liga yang gunakan sistem kompetisi penuh
Senin, 6 Maret 2023 17:37 Wib