Komisi VII DPR minta pemerintah kaji ulang penerapan PPN 12 persen

id ppn 12 persen,komisi vii,saleh daulay

Komisi VII DPR minta pemerintah kaji ulang penerapan PPN 12 persen

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024), terkait kebijakan PPN 12. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Padang (ANTARA) - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, karena bisa berdampak langsung terhadap kemampuan finansial masyarakat di tanah air.

"Menurut saya ini harus dikaji lagi, karena tidak semua usaha-usaha yang kecil itu sanggup membayar PPN 12 persen," kata Saleh Partaonan Daulay, yang salah satu mitra kerja di komisinya membidangi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), di Padang, Sumatera Barat, Jumat.

Saleh melakukan kunjungan kerja ke Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Saleh mengkhawatirkan apabila kebijakan PPN 12 persen diberlakukan secara menyeluruh, maka salah satu kelompok yang paling terdampak ialah pelaku usaha yang baru memulai usahanya. Sebab, secara finansial mereka belum begitu kuat, namun sudah dibebankan kewajiban pajak yang tergolong besar.

"Kami berharap kebijakan PPN 12 persen ini tidak diterapkan ke semua jenis usaha," kata dia lagi.

Namun, kata dia pula, bagi sektor usaha yang sudah tergolong besar, Komisi VII DPR mendukung kebijakan penerapan PPN 12 persen dengan mengedepankan kriteria-kriteria yang disusun oleh Kementerian Keuangan.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan komponen yang tidak dikenakan PPN, di antaranya bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, hingga air bersih.

Namun, menurut dia, komponen-komponen yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan 11 persen nantinya akan secara resmi dirilis oleh pemerintah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VII DPR minta pemerintah mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen