KPUD - Kapolres Kediri Dilaporkan ke Polda Jatim

id KPUD - Kapolres Kediri

Jakarta, (Antara) - Pasangan calon bupati Kediri dan wakilnya Wishnu Wardhana Tomi Ari Wibowo telah melaporkan KPUD Kediri dan Kapolres Kediri ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan suara kepada pasangan tersebut.

"Penggelapan sebanyak 29 Dos terdiri dari 115.000 fotocopy KTP pendukung dan satu buah unit Softcopy berupa Flashdisc," kata Wishnu Wardhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Beberapa media lokal Jawa Timur telah melansir berita tentang pengakuan seorang Ketua KPUD Kediri Sapta Andaruisworo yang menyatakan pemindahan berkas dukungan itu atas masukan Kapolres Kediri AKBP Ahmad Yusuf Gunawan, berkas dukungan dipindahkan tanggal 28 Juni 2015 dengan disaksikan langsung Kapolres Kediri, tambah Wishnu.

"Ini merupakan benar -benar tindakan pidana yang dilakukan oleh Ketua KPUD Kediri maupun oleh Kapolres Kediri yang akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri," kata Tomi Ari Wibowo, calon wakil bupati ikut menambahkan keterangan persnya.

KPUD dan Kapolres Kediri dituduh telah melakukan dugaan kejahatan politik dengan sengaja menghilangkan berkas dukungan calon perseorangan Wisnu Wardhana -Tomi Ari Wibowo (WT) dengan dukungan suara 115.000. Dan dukungan ini sudah melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh KPUD Kediri

Tomi mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Menjadi Undang - Undang Pasal 186 Ayat 1 yang berbunyi : Anggota PPS, Anggota PPK, Anggota KPUD Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagai mana diatur dalam undang -undang ini, dipidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

"Oleh karenanya demi keadilan dan tegaknya hukum dalam rangka menjunjung tinggi nilai -nilai demokrasi, dan terselenggaranya Pemilukada serentak sesuai amanat UU dalam pemerintahan Jokowi -JK, maka hal ini tidak boleh terjadi di wilayah manapun di Republik Indonesia tercinta," kata Wisnu. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.