Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Dharmasraya Sosialisasikan Cara Pemungutan PBB-P2

Selasa, 16 Juni 2015 17:34 WIB
Image Print

Pulau Punjung, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat, menyosialisasikan tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditujukan kepada seluruh wali nagari daerah itu.

Bupati Dharmasraya Adi Gunawan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Leli Arni di Pulau Punjung, Selasa, mengatkan, sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang pemungutan PBB-P2 oleh wali nagari.

Ia menilai semenjak diberlakukan Undang-undang Nomor 23 tahun 2009 tentang Pajak Bumi pada 2014 maka Pemkab Dharmasraya berhak melakukan pengelolaan PBB-P2 .

"Pengelolaan pajak sepenuhnya sudah diurusi pemerintah daerah yang mana sebelumnya oleh pihak pemerintah pusat," lanjutnya.

Dinas Pendapatan dan Pengolahan Keuangan Daerah (DPPKD) sebagai instasi yang berwenang dalam pengelola PBB-P2 telah menyelesaikan pencetakan DHKP dan SPPT yang merupakan ketetapan dan dasar pemungutan untuk tahun ini, kata dia.

"Sudah dimulai dengan pencetakan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pendistribusian serta Pemungutannya," katanya.

Untuk itu, ia berharap DHKP dan SPPT yang diserahkan dan diterima para wali nagari segera menindaklanjuti serta mendistribusikannya kepada para wajib pajak di wilayah kerjanya masing-masing.

Selain itu, sosialisasi diharapkan dapat mempercepat proses pemungutan serta mengoptimalkan penerimaan PPB-P2.

Sementara itu, Wali Nagari Sungai Langkok Narin Imam, menyambut baik upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah di sektor pajak.

Selain itu, ia mengharapkan DPPKD kedepanya memberi penghargaan kepada nagari yang taat PBB.

"Setidaknya kami yang berhasil menghimpun pajak dengan baik agar diberi penghargaan," ujarnya. (cpw12)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026