Pulau Punjung (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Dharmasraya.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius, di Pulau Punjung, Jumat, mengatakan, tujuan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19 yang kian masif.
"Tujuan dari Perda ini bukanlah sanksi. Kami (pemerintah) tidak perlu uang masyarakat, kami tidak perlu uang pimpinan perusahaan. Tapi yang kami inginkan adalah masyarakat sehat, tidak abai, masyarakat peduli dengan masalah virus ini," ujar dia.
Untuk itu, lanjut dia, perlunya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam penerapan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, serta .encuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Adlisman berharap kegiatan dapat menjadi gambaran serta acuan dalam penerapan Perda AKB, sehingga dapat diterima dan dipatuhi masyarakat.
"Sehingga kita berharap ini dapat menjadi penekan kasus COVID-19,"ujarnya.