Pulau Punjung (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kabupaten Dharmasraya mengadakan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada segmen Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), khususnya terkait dengan pendaftaran keluarga tambahan, kali ini jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas pemadam kebakaran di kabupaten itu.
"Kepuasan peserta JKN-KIS menjadi salah satu fokus dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS," kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Dharmasraya Ricka Risanty di Pulau Punjung, baru-baru ini.
Sebutnya salah satu caranya ialah dengan meningkatkan pemahaman mengenai Program JKN-KIS terutama pada segmen Pekerja Penerima Upah - Pegawai Negeri (PPU-PN) terkait pendaftaran keluarga tambahan dan penjelasan pemotongan gaji untuk iuran wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Dharmasraya.
“Informasi yang perlu diketahui oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Dharmasraya saat ini antara lain berupa kepesertaan JKN-KIS, rekrutmen kepesertaan non ASN Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pendaftaran keluarga tambahan bagi ASN, dan penjelasan komponen pemotongan gaji untuk iuran wajib bagi ASN,” ungkap Ricka dalam kegiatan Sosialisasi JKN-KIS Segmen PPU-P Kepada Satpol-PP dan Damkar.
Lanjutnya, Ricka menambahkan, bahwa saat ini sebanyak 56 orang pegawai Satpol PP dan Damkar Kabupaten Dharmasraya Non ASN BLUD masih belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Ia mengungkapkan, adanya pegawai yang belum terdaftar ini menjadi poin penting bagi Kantor Satpol PP dan Damkar Dharmasraya.
Ricka menambahkan, pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) didapati petugas Satpol PP dan Damkar non ASN BLUD terdata masih adanya peserta sebanyak 52 orang yang menunggak dan 16 orang saat ini dalam masa penangguhan.
“Atas hal ini kami menyarankan kepada peserta segmen PBPU menunggak dapat dialihkan menjadi segmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPNPN APBD), dengan kemudahan iuran sebesar 5 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP), serta kemudahan pembayaran tunggakan selama enam bulan dengan sistem potong gaji,” kata Ricka.
Kemudian, Pelaksana Tugas Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Dharmasraya Safrudin mengatakan, terlaksananya sosialisasi oleh BPJS Kesehatan dilatar belakangi karena masih banyaknya pegawai yang belum memahami maksud dan tujuan dari Program JKN-KIS.
“Terutama bagi ASN yang membutuhkan penjelasan dari pemotongan gaji untuk iuran JKN-KIS, serta jaminan keluarga inti bagi ASN,” ungkap Safrudin.
Akan hal ini, Safrudin mengapresiasi kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pemahaman terkait Program JKN-KIS. Ia mengungkapkan akan mengupayakan secepat mungkin untuk memperbarui data petugas agar terjaminnya kesehatan petugas ASN dan Non ASN di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Dharmasraya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah mau melakukan sosialisasi dan memberikan pemahamannya tentang Program JKN KIS. Dan untuk ke depannya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Dharmasraya akan segera melakukan pendaftaran keluarga tambahan bagi ASN serta mengimbau kepada Non ASN yang belum terdaftar untuk segera menjadi peserta JKN KIS,” pungkasnya.