KPKNL Lelang Tujuh Unit Excavator Rampasan

id Solok Selatan

KPKNL Lelang Tujuh Unit Excavator Rampasan

Ketua Panitia Lelang dari Kejaksaan Negeri Padang Aro, Syamsul Bahri, menunjukan alat berat yang akan dilelang. ()

Padang Aro, (Antara) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Padang melelang sebanyak tujuh unit excavator hasil rampasan dari kasus penambangan liar di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan, Jumat.

Pejabat lelang KPKNL Padang, Junaidi Idris di Padang Aro, Jumat, mengatakan proses lelang tujuh unit alat berat tersebut dilakukan secara lisan dan terbuka, untuk penawar tertinggi berhak memenangkannya.

"Setiap pemenang lelang akan diberi kutipan lelang jika membutuhkan dengan syarat mengajukan permohonan ke KPKNL, sedangkan untuk surat jalannya diberikan oleh Kejari Padang Aro," katanya.

Dia menjelaskan, setiap pemenang lelang harus melunasinya paling lambat lima hari kerja setelah proses lelang selesai, dan apabila mereka tidak melakukannya akan dikeluarkan surat pernyataan batal lelang, dan uang jaminan disetor ke kas negara.

"Uang hasil lelang ini semuanya akan disetorkan ke kas negara tanpa ada potongan," jelasnya.

Sedangkan bagi setiap pemenang katanya, diharuskan membayar tiga persen dari nominal harga jual kepada KPKNL Padang.

Sedangkan untuk peserta yang tidak menang kata dia, uang jaminan yang sudah disetorkan akan dikembalikan tanpa potongan apapun.

Dikatakannya, sebelum proses lelang dilaksanakan pihak Kejaksaan dan KPKNL sudah memberitahukan kepada terpidana yang kasusnya melibatkan alat berat tersebut.

Lelang alat berat tersebut diikuti oleh tujuh orang peserta dari lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jambi, Sumbar dan Kepulauan Riau.

Sedangkan satu orang peserta yaitu Martin Ginting batal mengikuti lelang karena tidak hadir, dan perwakilan yang memiliki kuasa tertulis juga tidak ada.

Sedangkan untuk pemenang lelang yang berlangsung cepat tersebut yaitu Sandri Can Indra asal Jambi dengan empat unit alat berat, Sandianto dari Jambi dua unit, serta Hartini peserta dari Sumbar satu unit.

Untuk excavator yang paling mahal terjual yaitu pada lelang pertama jenis Komatsu PC dengan nilai Rp498,500 juta dan paling rendah Rp455,434 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aro, Endang Nurhidayat mengatakan, proses lelang ini didaftarkan ke KPKNL setelah ada pelimpahan wewenang oleh Jaksa Agung.

"Karena nilainya lebih dari Rp1 miliar maka menjadi kewenangan Jaksa Agung dan mereka melimpahkannya kepada Kejati Sumbar dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Padang Aro," katanya. (*)