
DPRD Sawahlunto Sepakati Tujuh Ranperda Menjadi Perda

Sawahlunto, (Antara) - Seluruh fraksi di DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu. Persetujuan itu dituangkan dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, bertempat di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat, di Sawahlunto, dipimpin oleh Ketua DPRD kota itu, Emeldi. Juru bicara Fraksi PPP, Nasdem dan PAN, Adi Iktibar, ketika membacakan pandangan akhir fraksinya mengatakan, pembahasan ranperda tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Dari hasil pembahasan kami, beberapa catatan masih harus menjadi perhatian pihak Pemerintah Kota (Pemkot ) Sawahlunto dan diminta bisa dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nantinya," kata dia. Pihaknya mencontohkan, seperti Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies, pada prinsipnya merupakan salah satu upaya pemenuhan terhadap urusan wajib setiap pemerintah daerah dalam memberikan ketertiban dan ketenteraman umum bagi masyarakat, sekaligus penanganan bidang kesehatan dan penanggulangan masalah sosial. "Sehingga dalam penerapannya membutuhkan keseriusan dari pihak terkait dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, agar ketika telah diundangkan bisa terasa manfaatnya bagi masyarakat," katanya. Sementara Fraksi PKPI - PKS, melalui juru bicaranya Masrizal, meminta ranperda yang disepakati ini bisa terlaksana baik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjadi dasar bagi institusi Satpol PP sebagai penegak Perda. Juru bicara Fraksi Demokrat plus PDI Perjuangan, Refrizal, mengatakan fraksinya secara umum bisa memahami dan menerima ditetapkannya tujuh Ranperda tersebut menjadi Perda. Namun pihaknya juga mengingatkan pihak pemerintah daerah untuk mengevaluasi serta melakukan investarisasi perda yang sudah ada, namun belum atau tidak bisa terlaksana sejauh ini. "Bagi perda tersebut, agar dilakukan proses pencabutan atau perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, sehingga tidak berimplikasi hukum terhadap keberadaan perda tersebut," sebutnya. Sementara pandangan akhir dari Fraksi Partai Golkar yang dibacakan juru bicaranya, Bakri, juga menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda tersebut. "Kami menyambut baik karena kebutuhan akan aturan dan produk hukum tidak bisa lepas dari tatanan pengelolaan pemerintahan menuju terwujudnya tujuan pembangunan daerah," katanya. Pihaknya menilai, lahirnya perda tentu didasari oleh kebutuhan untuk mengarahkan atau meluruskan proses pelaksanaan pembangunan. "Selain itu juga diperlukan perubahan terhadap aturan hukum ketika ada aturan yang lebih tinggi diberlakukan yang harus disesuaikan dengan Perda saat ini," katanya. Dari tujuh ranperda tersebut, dua diantaranya adalah ranperda baru yang akan mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Rabies serta Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sementara lima Ranperda lainnya merupakan ranperda perubahan, yakni Ranperda perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2004 tentang minuman keras, Ranperda perubahan Kedua atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Selanjutnya, Ranperda perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada PDAM setempat, Perubahan atas Perda nomor 10 tentang Nama-Nama Jalan, dan Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. (*/cpw7)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
