Ampera Datangi Pengadilan Minta Kabulkan Praperadilan BG

id Ampera Datangi Pengadilan Minta Kabulkan Praperadilan BG

Jakarta, (Antara) - Sejumlah massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pendukung Praperadilan (Ampera) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna menuntut majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG). "Khusus kasus Budi Gunawan, (KPK) menyampingkan hukum dan merampas Hak Azasi seseorang terjadi," kata Koordinator Lapangan Ampera Ichya Halimudin di PN Jakarta Selatan Senin. Ichya menganggap penyidik KPK melakukan kesalahan prosedur dan tidak cermat dalam menetapkan tersangka kasus suap terhadap BG. Ichya mempersoalkan penetapan tersangka BG yang dilakukan dua komisioner KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjelang tes uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon tunggal Kapolri. KPK juga dinilai tidak melakukan prosedur hukum yang benar karena penetapan tersangka tidak didahului pemanggilan BG sebagai saksi terlapor. Ichya mengungkapkan KPK juga menyalahi aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam proses pengumpulan bahan, barang bukti dan keterangan) dalam menangani kasus BG. Selain itu, penyidik lembaga antirasuah itu tidak berkoordinasi dengan pihak Bank Central Asia (BCA) saat menyita barang bukti berupa dokumen berharga BG maupun rekening. Ichya menambahkan KPK juga melanggar kesepakatan bersama lembaga lainnya yakni Polri dan Kejaksaan Agung dengan surat bernomor : SPJ-39/01/-03/2012 untuk KPK, Nomor : KEP-049/A/JA/03/2012 untuk Kejagung dan Nomor : B/23/III/2012 untuk Polri. Surat kesepakatan itu mengenai Ketentuan tidak mengambil alih suatu perkara yang telah ditangani terlebih dahulu oleh salah satu institusi penegak hukum. Saat ini, hakim tunggal Rizaldi Saprin menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan terkait penetapan tersangka suap oleh KPK di PN Jakarta Selatan. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.