Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Bukittinggi Tahan Penyerang Kalapas

Selasa, 3 Februari 2015 22:37 WIB
Image Print

Bukittinggi, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menahan pelaku penyerangan terhadap Kepala Lapas Klas II A Bukittinggi pada Selasa setelah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Albert Zai di Bukittinggi, Selasa, mengatakan, pelaku yang bernama Indra Nelfi ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 14:00 WIB. Sementara pengamanan terhadap tersangka telah dilakukan sekitar pukul 17:00 WIB pada Senin (2/2) sore. Surat Perintah Penahan (SPP) diterbitkan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, dengan nomor SP Han/10/II/2015. Saat ini pelaku telah mendekam di tahanan Polres Bukittinggi untuk mengikuti proses hukum, katanya. "Dari hasil penyelidikan tersangka, kami amankan sejumlah alat bukti yakni, satu korek api batang, dua kantong plastik yang digunakan pelaku untuk membawa bensin, kursi, serta satu unit airsoft gun," katanya. Terkait airsoft gun yang dimiliki dan digunakan tersangka untuk mengancam korban, katanya, tersangka mengungkapkan kepada penyidik senjata didapat dari temannya di Padang. Senjata yang dimiliki tersangka tidak memiliki izin resmi sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, katanya. Kasus tersebut berawal sekitar pukul 08.15 Wib pada Senin (2/2) seusai apel pagi. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi Muji Widodo disiram bensin dan diancam tersangka dengan air soft gun. Beruntung Muji Widodo selamat dari ancaman dan penganiayaan itu. Ia menambahkan, saat ini korban telah divisum. Menurut keterangan dari dokter, hasil visum sudah diambil Rabu (4/2) namun secara fisik luka yang dialami korban berada pada bagian bibir bawah sebelah kiri, dan korban juga mengalami nyeri pada bagian tulang rusuk sebelah kiri. (*/cpw6)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026