Edarkan sabu, buruh harian asal Bukittinggi ditangkap di Tanjungraya Agam

id Tim Satres Narkoba Polres Agam ,tangkap tersangka narkoba,berita agam,berita sumbar

Edarkan sabu, buruh harian asal Bukittinggi ditangkap di Tanjungraya Agam

Tim Satres Narkoba Polres Agam saat mengamankan pelaku pengedar sabu, Selasa (6/2). (Antara/Dok Polres Agam)

Lubukbasung,  (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap HS (48) buruh harian asal Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjungraya, Senin (6/2) sekitar pukul 15.15 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didanpingi Kasatres Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Selasa, mengatakan anggota berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 gram, satu buah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut, telepon genggam dan lainnya.

"Barang bukti itu diamankan dari tangan pelaku saat berada di Simpang Kandih, Jorong Kubu Ujuang Pandan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Agam," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Menanggapi laporan itu, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Agam langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku.

Saat penangkapan, tambahnya, pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Kemudian dengan didampingi para saksi, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan badan, tempat dan ditemukan barang bukti berupa dua buah paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang ditarok di dalam saku jeket milik pelaku.

"Setelah ditanya kepada pelaku, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri dan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Agam," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia menambahkan, Polres Agam bersama masyarakat solid dan serius dalam pemberantasan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Jika ada informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke Polsek terdekat maupun Bhabinkamtibmas nagari setempat.

"Laporan tersebut akan kami respon cepat dengan menurunkan anggota," katanya. (*)