Logo Header Antaranews Sumbar

Gubernur Minta Perangkat Daerah Pahami UU No.14/2008

Jumat, 12 Desember 2014 13:43 WIB
Image Print
Irwan Prayitno

Padang, 12/12 (Antara) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno meminta seluruh perangkat daerah di jajaran Pemerintah Provinsi untuk memahami dan melaksanakan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Kita meminta agar semua perangkat daerah menyiapkan informasi yang bersifat setiap saat, reguler, rutin dan serta merta," kata dia di Padang, Jumat. Permintaan tersebut disampaikan Gubernur dalam pertemuan Bako Humas dengan tema Evaluasi Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kamis (11/12) di auditorium gubernuran. Irwan mengatakan, hampir semua perangkat daerah di jajaran Pemprov Sumbar sudah membuka informasi tersebut, dimuat dalam websitenya masing-masing. Meski demikian, menurut dia tidak semua informasi boleh dibuka kepada publik. Ada sejumlah informasi yang dilindungi oleh UU No.14 Tahun 2008 tersebut. Informasi itu seperti Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Kemudian, Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Lalu, Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. Kemudian, Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, dan memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. Sementara itu, anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Syamsurizal mengatakan, pihaknya masih menerima keluhan dari pemohon informasi publik tahun 2014. "Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi KIP oleh Pemprov Sumbar kepada seluruh perangkat daerah dalam jajarannya, tahun 2015 tidak adalagi sengketa informasi publik yang terjadi di Sumbar," kata dia.(**/mko/sun)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026