
Polresta Padang: 252 Pelanggaran Selama Operasi Zebra

Padang, (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Padang, menyatakan bahwa dalam Operasi Zebra 2012 yang dilaksanakan selama 15 hari, tercatat 252 pelanggaran yang berkaitan dengan lalu lintas di daerah itu. Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Andiyatna di Padang, Rabu, mengatakan, Operasi Zebra yang dilakukan akhir tahun ini selama 15 hari yakni dari 28 November hingga 11 Desember 2012, tercatat sebanyak 252 pelanggaran itu mengalami penurunan dibanding tahun 2011. "Dari data kita meski tingkat pelanggaran dalam Operasi Zebra tahun ini masih terbilang tinggi, namun terjadi penurunan dibanding tahun lalu, hingga 76 persen," kata Andiyatna. Dia menambahkan, dari total 252 kasus pelanggaran yang terjadi yang ditemukan dalam Operasi Zebra tersebut, di antaranya juga terdapat tujuh kasus kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia, empat orang luka berat. Dalam Operasi Zebra 2012 tersebut, kepolisian setempat juga mencatat jumlah kasus pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor roda dua, dengan jumlah 77 kasus, sedangkan sisanya adalah pengendara muatan seperti angkutan kota, dan angkutan barang. Sehubungan dengan itu, dibanding tahun 2011, jumlah pelanggaran yang tercatat selama operasi zebra sebanyak 1.035 kasus, dimana 21 diantaranya merupakan kasus kecelakaan lalulintas, dengan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang, luka berat 18 orang, dan luka ringan sebanyak 11 orang. Pada tahun 2011 tersebut, menurut pihak kepolisian setempat pelanggaran lalulintas yang ditemukan juga sama dengan tahun 2012, karena didominasi oleh pengendara roda dua dengan jumlah 354 kasus, dari total kasus yang ada, sedangkan sisanya, merupakan pengemudi angkutan kota, angkutan barang dan pengendara kendaraan pribadi lainnya berupa kendaraan roda empat. "Menurutnya, jumlah kasus tersebut, karena pola penindakkan yang dilakukan petugas di lapangan, dimana 80 persen diantaranya merupakan tindakan preventif, sedangkan 20 persen merupakan tindakan berupa teguran dan tilang," jelasnya. Andiyatna menambahkan, tindakan yang dilakukan tersebut, beda dari sebelumnya, dimana pada tahun 2011, polanya lebih kepada penindakan dengan hanya pemberian tilang, terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, untuk terus menekan angka pelanggaran lalulintas, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik pengendara lalulintas di jalan raya hingga ke sekolah-sekolah. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
