Logo Header Antaranews Sumbar

Agam Terbitkan 946 Surat Rekomendasi Pembelian BBM

Selasa, 14 Oktober 2014 05:40 WIB
Image Print

Lubuk Basung, (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menerbitkan 946 lembar surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi pedagang eceran di kabupaten itu. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam Adrinal di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan, surat rekomendasi ini berfungsi untuk membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bagi pedagang eceran yang tersebar di 16 kecamatan. Masa berlaku surat ini selama satu bulan dan setelah itu harus diperpanjang di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam, katanya. Setiap hari, katanya, pedagang boleh membeli BBM jenis premium sebanyak 80 liter dan solar sebanyak 80 liter di tujuh SPBU yakni, SPBU Batagak, SPBU Jambu Aia, SPBU Koto Ilalang, SPBU Gaduik, SPBU Lubukbasung, SPBU Manggopoh dan SPBU Tiku. Pihak SPBU, kata dia, tidak akan melayani pembelian BBM mengunakan jeriken tanpa mengunakan surat rekomendasi tersebut. "Ini sudah komitmen pemilik SPBU dengan Pemkab Agam, sehingga tidak terjadi penimbunan BBM," katanya. Syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM, tambah Adrinal, surat keterangan dari wali nagari terkait BBM ini untuk dijual, kartu tanda penduduk (KTP) dan surat peryataan. Untuk mengatasi penimbunan BBM, imbuhnya, Pemkab Agam membentuk tim untuk melakukan pengawasan barang dan jasa. Tim ini berasal dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam, Polres Agam, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kabupaten Agam, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Agam dan lainnya. Pihaknya tidak akan menerbitkan surat rekomendasi bagi pedagang yang terbukti menimbun BBM, sehingga mereka tidak bisa lagi membeli BBM ke SPBU dengan jumlah banyak. Sementara bagi pemilik SPBU yang mengurangi takaran liter, maka akan dilaporkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, sehingga izin SPBU tersebut dicabut dan tidak boleh beroperasi. (*/ari)



Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026