
Empat WNA Terduga Teroris Gunakan Visa Palsu

Jakarta, (Antara) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan empat warga negara asing terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan visa palsu. "Kalau dari hasil penelusuran visa empat WNA itu, visanya ternyata palsu. Jadi, kami masih menunggu konfirmasi terkait dengan masalah paspor," kata Boy di Jakarta, Kamis. Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diberikan, keempat orang asing itu berasal dari Turkistan, yaitu suatu daerah yang masuk dalam wilayah Tiongkok yang disebut dengan Provinsi Xin Jiang. "Sesuai keterangan mereka dari Turkistan, tetapi menggunakan paspor Turki. Paspornya (tertulis) dari Turki, tapi mudah-mudahan dalam beberapa hari ini bisa ada kepastian tentang hal itu," ujarnya. Hingga saat ini, kata Boy, polisi masih menyelidiki keterlibatan keempat WNA itu dengan jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso di Poso. "Jadi, masih terus kami dalami keterlibatannya dengan jaringan yang ada. Keberadaan mereka ini kan ada kontak dengan jaringan teror juga, khususnya dengan jaringan Santoso," ucapnya. Boy menambahkan setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, empat WNA terduga teroris itu masih belum mau mengakui alasan sebenarnya datang ke Indonesia. "Mereka masih belum sepenuhnya terbuka. Awalnya mereka bilang mau ke Turki dengan paspor itu, tapi kok nyasarnya terlalu jauh," kata Karopenmas Divhumas Polri itu. Sebelumnya, Tim Polda Sulteng dan Densus 88 menangkap empat orang asing tersebut di desa Marantale Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng. Dari identitas yang ditemukan sementara, diketahui keempat orang asing itu adalah A Basyit, A Bozoghlan, A Bayram, A Zubaidan, yang awalnya diduga sebagai warga negara Turki. Sejauh ini pihak Kepolisian menduga keempat warga asing itu berencana menuju ke Poso untuk bergabung dengan kelompok Santoso yang difasilitasi oleh terduga teroris Mochtar di Poso, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*/sun)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
