Legislator Tawarkan Dua Opsi Penyelesaian Konflik PT RAP
Padang Aro, (Antara) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan Marwan Efendi menawarkan dua opsi penyelesaian konflik antara masyarakat di lima nagari dengan PT Ranah Andalas Plantation (RAP).
"Opsi pertama yaitu tolak semua kegiatan PT RAP sedangkan yang kedua biarkan perusahaan tersebut beroperasi tetapi sebatas lahan yang sudah diserahkan masyarakat," katanya di Padang Aro, Kamis.
Dia menjelaskan, jika semua kegiatan perusahaan ditolak maka masyarakat juga harus siap dengan proses hukum yang akan terjadi nantinya karena tidak mungkin perusahaan yang sudah mengeluarkan modal akan menyetujui begitu saja.
"Jika masyarakat menolak seluruh kegiatan PT RAP maka perusahaan kemungkinan menempuh jalur hukum karena didalamnya terdapat perbuatan hukum dan warga harus siap dengan semua itu," katanya.
Sedangkan untuk opsi kedua, kata dia, biarkan perusahaan mengelola lahan yang sudah diberikan masyarakat dengan ketentuan bagi hasil 40 persen untuk masyarakat dan 60 persen bagi perusahaan dengan ketentuan batasnya diperjelas.
Dikatakannya, saat PT RAP masuk ke Solok Selatan memang ada masyarakat yang sudah menyerahkan lahan mereka untuk dikelola oleh perusahaan dengan sistem bagi hasil dan sejumlah uang dibayarkan pada pemilik lahan.
Akan tetapi, kata dia, banyak masyarakat yang belum menyerahkan lahan mereka karena tidak bisa menyanggupi persyaratan yang tertera di dalamnya.
"Jika masyarakat tidak menentukan sikap maka permasalahan dengan PT RAP tidak akan menemui penyelesaian," kata dia.
Dia menyebutkan, masyarakat di lima nagari tersebut sekarang kesulitan mengurus sertifikat tanah masing-masing karena masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT RAB sehingga mereka memprotesnya.
"Area persawahan masyarakat juga banyak yang masuk HGU sehingga sertifikatnya tidak bisa dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditambah lagi tidak adanya kejelasan bagi hasil oleh warga yang sudah memberikan lahannya sehingga mengakibatkan protes dari masyarakat," katanya.
Salah seorang warga Dusun Tangah Jamalus, mengatakan, bahwa di nagarinya memang ada warga yang menyerahkan lahan mereka pada PT RAB sekitar 400 hekatre.
"Tetapi warga lain yang tidak menyerahkan juga kesulitan mengurus sertifikat tanah mereka bahkan hanya berjarak 150 meter dari jalan raya juga tidak bisa," katanya.
Dalam izin PT RAP di lima nagari tersebut yaitu Abai, Dusun Tangah, Rabah Pantai Cermin, Sitapus dan Bidar Alam, Kabupaten Solok Selatan terdapat 8.237 hektare lahan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. (rik)