
Polisi Duga Koperasi PT RAP Lakukan Penggelapan

Padang Aro, (Antara) - Jajaran Kepolisian Resort Solok Selatan menduga koflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT Ranah Andalas Plantation (RAP) karena ketua koperasinya melakukan penggelapan. Kapolres Solok Selatan AKBP Nanang Putu Wardianto, di Padang Aro, Minggu (17/8), mengatakan, jika antara masyarakat dengan PT RAP mempunyai perjanjian bagi hasil sejak 2007 silam . Tetapi setelah perkebunan tersebut menghasilkan, pembagian untuk masyarakat tidak pernah ada sehingga terjadi konflik. "Waktu membuat nota kesefahaman atau MoU, semua masyarakat yang memiliki lahan dipanggil. Tetapi setelah perkebunan seluas 26 ribu hektare tersebut menghasilkan pada 2009 pembagian 40 persen untuk masyarakat tidak pernah ada, padahal perusahaan sudah memberikannya pada Koperasi," katanya. Dia menjelaskan, ketika perkebunan sudah mulai menghasilkan, perusahaan tidak memiliki wadah untuk menyalurkan pembagian 40 persen bagi masyarakat oleh karena itu dibentuklah koperasi. Tetapi pada kenyataannya, kata dia, koperasi yang dipercaya malah tidak melakukan tugasnya dengan baik dan diduga terjadi penggelapan dana. "Ketua koperasi diduga memihak perusahaan dengan bekerjasama dengan oknum pegawai PT RAP," katanya. Dia mengatakan, polisi juga melihat ada yang janggal dari koperasi tersebut, karena tidak ada kantor atau domisili serta tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sebagai barang bukti katanya, polisi sudah menyita tujuh kwitansi dari kepala koperasi dengan nilai Rp65 juta. Selain itu katanya, untuk lebih menguatkan pembuktian, maka polisi juga akan memanggil pengurus PT RAP untuk dimintai keterangannya. Menurut dia, masyarkat Bidar Alam sudah tidak sabar, karena menuggu tujuh tahun tetapi tidak ada realisasi dari perjanjian tersebut, sehingga saat ini mereka marah dan terjadilah konflik dengan perusahaan. Sekarang ini masyarakat yang merasa dirugikan memboikot PT RAB dan perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum perjanjian dipenuhi. (**/rik/WIJ)
Pewarta: Antara TV
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
