
Ombudsman Sumbar Minta Kejari Padang Terbuka

Padang, (Antara) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengharapkan agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terbuka dalam memberikan informasi kepada awak media. "Kejari diharapkan dapat terbuka dalam memberikan informasi, sehigga tidak muncul pendapat-pendapat miring," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yunafri, Senin. Dengan keterbukaannya informasi tersebut, katanya, sekaligus juga akan menunjukkan transparansi pihak kejaksaan memproses suatu masalah, dalam menegakkan hukum. Terlebih, katanya, informasi kepada media. Karena mengingat media perpanjangan tangan publik dalam mendapatkan informasi. Meskipun demikian, kata Yunafri, informasi yang diberikan itu adalah informasi yang tidak mengganggu pemrosesan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. "Jika informasi akan mengganggu pemrosesan, jangan diberikan. Tapi jika hanya informasi yang bersifat umum, tidak salah untuk diberikan. Pihak kejaksaan kan juga bisa memilah informasi mana yang patut diberikan," katanya. Pada bagian lain, hal ini terkait sulitnya mendapatkan informasi dari pihak Kejari Padang, tentang pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Dimana Kasi Intel yang sekaligus menjadi Hubungan Masyarakat (Humas) Di Kejari, enggan memberikan informasi terkait pemeriksaan. Alasan yang selalu dikemukakan adalah kepentingan penyidikan, sehingga belum bisa diekspos. Sebelumnya, sikap yang sama juga ditunjukkan pihak Kejari, pada saat pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Usaha Daerah (RSUD) Padang. Bahkan informasi terakhir terkiat pemeriksaan yang ditangai Kejari itu, baru didapatkan awak media melalui pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, jika kasus itu telah masuk ke tingkat Penyidikan (Sidik). Sikap yang ditunjukkan Kejari itu, seakan bertolak belakang dengan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Agus Djaya, saat melakukan media gathering dengan awak media di Kantor Kejati, pada Kamis 22 Mei 2013. Dimana pada saat itu, Agus Djaya mengatakan, jika pihak media berperan besar dalam mengawasi setiap pemrosesan yang dilakukan pihak kejaksaan di Sumatera Barat. (*/hul)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
