Pertamina Terima Surat Pembatalan Penyatuan Pertagas-PGN
Kamis, 15 Mei 2014 20:08 WIB
Bogor, (Antara) - PT Pertamina (Persero) mengaku telah menerima surat pembatalan penyatuan PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
"Kemarin (14/5) baru terima surat pencabutan, direksi merespon keputusan pun dilaksanakan," kata Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Ali Mundakir di sela-sela workshop media di Bogor, Kamis.
Ali mengatakan pihaknya juga memastikan bahwa rencana tersebut resmi dibatalkan.
"Yang jelas sudah dicabut," katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan wacana penyatuan Pertagas dan PGN tidak akan direalisasikan karena kedua perusahaan tersebut melakukan sinergi bisnis.
"Keduanya sudah saling mengalah dan mau kerja sama. Jadi, tidak ada lagi urgensi penyatuan Pertagas dan PGN," katanya.
Menurut Dahlan, di antara PGN dan Pertama sebagai induk usaha Pertagas saat ini sudah sejalan dalam sejumlah kegiatan bisnis.
"Keduanya sudah berjanji untuk tidak berantem terus dan tidak lagi bersaing tidak sehat. Sekarang sudah mau mengalah dan bekerja sama," katanya.
Dia menjelaskan selama ini kedua perusahaan itu berseberangan sehingga banyak infrastruktur yang seharusnya dibangun, jadi terbengkalai.
Rencana penyatuan tersebut muncul karena beredar isu bahwa Dahlan sudah menerbitkan surat tertenggal 7 Mei 2014 yang akan menggabungkan Pertagas dan PGN, namun Dahlan menegaskan surat itu tidak pernah ada. (*/WIJ)
Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 100 UMKM Terdampak Bencana di Pariaman Terima Bantuan BI--Kementerian
10 February 2026 15:34 WIB
Kementerian ATR/BPN terima penghargaan dari INDOPOSCO atas diseminasi strategi komunikasi yang paling masif
04 February 2026 10:11 WIB
Dapat dukungan penuh tangani bencana, Gubernur Mahyeldi sampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo
03 February 2026 10:35 WIB
Pemkab Pasaman Barat terima sertifikat tanah upaya percepatan pembangunan Sekolah Rakyat
02 February 2026 14:37 WIB