Jakarta, (Antara) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa jumlah saham yang massuk dalam daftar pergerakan di luar kewajaran atau "unusual market activity" (UMA) pada perode April tahun 2014 berkurang dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI, Uriep Budhi Prasetyo di Jakarta, Senin mengatakan bahwa secara logis jumlah saham yang masuk dalam daftar UMA memang berkurang.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya perbaikan terutama dari pihak emiten dan secara umum dari para pelaku pasar saham yang memperhatikan informasi emiten," ujar dia.
Dalam data BEI, jumlah saham masuk daftar UMA per akhir April 2014 sebanyak 24 saham emiten. Angka itu berkurang dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 37 saham emiten.
Uriep Budhi Prasetyo mengemukakan bahwa salah satu indikasi dari penurunan saham yang masuk dalam daftar UMA itu yakni meningkatnya kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi dari emiten yang menjustifikasi terhadap pergerakan sahamnya.
"Pergerakan suatu saham idealnya terkait dengan kinerja serta keterbukaan informasi yang disampaikan emiten. Dalam kondisi itu pelaku pasar mempunyai kesempatan sama untuk masuk ke saham,¿ ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, adanya aturan perubahan fraksi harga saham yang mulai diberlakukan pada awal tahun ini. Meski cenderung baru dilaksanakan, namun tahapannya sudah mulai terasa dampaknya saat ini.
"Dengan fraksi harga saat ini memungkinkan pergerakan harga saham menjadi lebih wajar karena 'spread' antara penawaran dan permintaan tidak tinggi," paparnya.
Uriep Budhi Prasetyo juga mengatakan bahwa dalam menentukan saham UMA, pihaknya melakukan analisa terhadap fundamental perusahaan termasuk laporan keuangan untuk menilai kewajaran harga sahamnya.
"BEI memiliki parameter untuk memberikan tanda UMA agar dijadikan pertimbangan bagi investor dalam melakukan investasinya," ujarnya. (*/jno)