Kairo, (Antara) - Pengadilan Almenia, Mesir, Sabtu menjatuhkan vonis terhadap 13 pendukung mantan Presiden Moursi dari lima tahun hingga 88 tahun penjara atas dakwaan melakukan aksi kekerasan. Mereka didakwa melakukan aksi kekerasan dan sabotase di Almenia di kawsan selatan negeri itu yang menewaskan ratusan orang pada Agustus tahun lalu setelah Moursi dilengserkan, kata Ketua Majelis Hakim Mostashar Sayed Yousef Mohamed, seperti dikutip kantor berita MENA. Disebutkan, terdakwa Yasser Amin Khalifah divonis 88 tahun penjara, Hosam El Din Nasser 63 tahun, Magdi Rabie Rafaat 33 tahun, dan selebihnya antara lima hingga 15 tahun. Vonis ini dijatuhkan menyusul hukuman mati terhadap 529 pendukung Moursi pada akhir Maret silam, yang menimbulkan kecaman dari dunia internasional. Pengadilan Almenia, 250 km selatan Kairo, tersebut juga membebaskan beberap terdakwa lainnya termasuk Ketua Ikhwanul Muslimin Cabang Almedia Mamdouh Mabruk, Hamdi Ali dan Shihab Yahya Zakaria. Aparat keamanan mengambil tindakan keras terhadap pendukung Moursi ketika aparat keamanan menindak tegas pelaku kerusuhan, Saat ini diperkirakan lebih dari 16.000 pendukung Moursi ditahan atas tuduhan melanggar ketertiban umum. Penangkapan itu dilancarkan setelah pada Desember lalu pemerintah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi "teroris". Amnesti Internasional dalam laporannya menyebutkan lebih 1.400 pendukung Moursi tewas dalam sembilan bulan terakhir. Sementara itu, pendukung Moursi terus melancarkan unjuk rasa anti pemerintah di Kairo dan berbagai kota provinsi di negara itu. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024