OJK Terbitkan Peraturan Cara Penagihan Sanksi Denda
Jumat, 11 April 2014 13:40 WIB
Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan yang mulai berlaku 1 April 2014.
Siaran pers OJK melalui laman resminya yang dikunjungi di Jakarta, Jumat, menyebutkan peraturan bernomor 4/POJK.04/2014 itu dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-undang itu menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Pungutan OJK.
POJK yang telah ditetapkan pada 1 April 2014 ini terdiri atas dua materi pokok yaitu kewajiban pembayaran, penagihanserta pengurusan piutang macet.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Sanksi Administratif Berupa Denda adalah sanksi kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.
Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda tersebut dilakukan dengan membayar kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan oleh OJK paling lama 30 hari setelah surat Sanksi Administratif Berupa Denda ditetapkan.
Pelaksanaan pembayaran bagi Bank Umum yang dikenakan sanksi dilakukan melalui pendebetan rekening giro Bank Umum untuk rekening OJK di Bank Indonesia.
Peraturan OJK itu juga mengatur pihak yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dapat mengajukan keberatan. Besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda ditetapkan sebesar dua persen per bulan dan paling banyak 48 persen dari jumlah sanksi denda.
Jika sanksi denda dan bunga dari denda itu tidak dilunasi dalam jangka waktu setahun maka OJK mengkategorikan sanksi administratif tersebut sebagai piutang macet dan OJK melimpahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara.(*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Agam bantu terbitkan 1.822 adminitrasi kependudukan penyintas bencana
31 January 2026 12:14 WIB
Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN terbitkan 1,2 juta sertipikat sepanjang tahun 2025
19 January 2026 10:59 WIB
Pemkab Pasaman Barat terbitkan 3.460 dokumen kependudukan korban bencana alam
26 December 2025 14:57 WIB
Pemkab Agam terbitkan 1.223 dokumen kependudukan korban bencana hidrometeorologi
25 December 2025 8:28 WIB