KPI: Hentikan Iklan Kampanye Politik Sekarang Juga
Sabtu, 1 Maret 2014 8:16 WIB
Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Judhariksawan meminta seluruh lembaga penyiaran, khususnya televisi dan radio, untuk segera menghentikan iklan kampanye partai politik hingga masa kampanye diberlakukan pada 16 Maret.
"Kami meminta lembaga penyiaran untuk segera menghentikan iklan politik dan iklan kampanye parpol hingga masa kampanye itu dimulai. Seharusnya, pemilik lembaga penyiaran punya moral untuk menyiarkan informasi berimbang bagi publik," kata Judhariksawan usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepatuhan Pelaksanaan Kampanye di Jakarta, Jumat.
Dia juga meminta kepada para pemilik dan pengelola media massa untuk dapat memberikan informasi kegiatan pemilihan umum (pemilu) yang memuat unsur pendidikan politik beretika kepada masyarakat.
Informasi yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran sebaiknya lebih banyak memuat iklan layanan masyarakat mengenai tahapan Pemilu dan siapa saja peserta Pemilu, daripada hanya menampilkan visi dan misi partai tertentu.
"Kami memperingatkan kepada lembaga penyiaran untuk bisa menampilkan iklan layanan masyarakat yang mengedukasi publik, apa saja tahapan pemilu dan siapa saja pesertanya. Karena kami menduga masyarakat hanya tahu peserta pemilu itu yang tampil di TV saja, padahal ada 12 parpol nasional dan tiga parpol lokal," jelasnya.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad serta Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono di Gedung Bawaslu Pusat, Jakarta.
Dalam kesepakatan itu, seluruh pihak meminta parpol dan media massa untuk lebih mementingkan aspek pendidikan politik berimbang bagi masyarakat daripada komersialisme dengan mendukung partai tertentu saja.
"Frekuensi adalah ruang publik dan milik publik, artinya harus dimanfaatkan secara berimbang oleh publik maupun dalam hal ini peserta Pemilu. Semua harus diberi kesempatan sama," kata Abdulhamid.
Kegiatan kampanye parpol secara terbuka, yaitu iklan politik dan rapat umum, baru boleh dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang, yaitu 16 Maret hingga 5 April.
Namun sejak penetapan peserta Pemilu oleh KPU, sejumlah parpol sudah menjual diri di berbagai media massa dengan kedok melakukan pendidikan politik bagi pemilih.
Adanya kampanye di luar jadwal tersebut tentu tidak lepas dari peran pengelola media massa yang sebagian mendapatkan keuntungan dari para petinggi parpol. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sumbar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Bermasalah di Padang Pariaman
11 February 2026 11:07 WIB
Sesuai persetujuan ahli waris, Pemkab Pasaman Barat hentikan pencarian korban tertimbun longsor
10 December 2025 14:31 WIB
Empati korban bencana, Pemkot Payakumbuh minta masyarakat hentikan berbagai euforia
09 December 2025 14:39 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018