OJK Terbitkan Peraturan Terkait Perlindungan Konsumen
Selasa, 25 Februari 2014 19:24 WIB
Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan dan surat edaran terkait perlindungan serta penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa mengemukakan bahwa peraturan pertama yakni Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2014.
"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang LAPS itu mengandung lima aspek utama," katanya.
Ia menjelaskan, pertama, penyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan dan konsumen diselesaikan melalui dua tahapan yakni penyelesaian pengaduan konsumen oleh lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution) dan penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar lembaga jasa keuangan (external dispute resolution) apabila penyelesaian pengaduan konsumen di internal lembaga jasa keuangan tidak dapat diselesaikan.
Kedua, menciptakan infrastruktur dalam penyelesaian sengketa dengan pembentukan LAPS di masing-masing sektor jasa keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2015.
Ketiga, LAPS menerapkan prinsip aksesibilitas, prinsip independensi, prinsip keadilan, dan prinsip efisiensi dan efektifitas.
Penerapan prinsip-prinsip tersebut bertujuan agar penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan secara mudah, murah, cepat dan efektif.
Keempat, OJK akan menerbitkan Daftar LPAS di Sektor Jasa Keuangan setelah dilakukannya assesment oleh OJK dalam pemenuhan prinsip utamanya. Dan kelima, lembaga jasa keuangan wajib mematuhi dan melaksanakan putusan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Aturan Pelaksana
Terkait surat edaran (SE-OJK), Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, SE-OJK merupakan peraturan pelaksana POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang berlaku efektif pada tanggal 6 Agustus 2014.
"Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri memenuhi aturan pelaksanaan ini," kata Kusumaningtuti.
Dipaparkan, SE-OJK Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan atau Masyarakat antara lain mengatur PUJK untuk memuat rencana edukasi ke dalam rencana bisnis tahunan dan kewajiban pelaporan pelaksanaannya kepada OJK.
"Untuk pertama kalinya seluruh PUJK akan menyampaikan rencana edukasi tahun 2014 pada bulan November 2014, sedangkan tahun 2015 rencana edukasi harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas," katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan rencana edukasi harus mengacu kepada Strategi Nasional Literasi Keuangan yang telah diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan November 2013.
Sedangkan SE-OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengatur antara lain mengenai adanya fungsi atau unit yang menangani penyelesaian pengaduan konsumen oleh PUJK dan kewajiban memiliki sumber daya manusia, sistem dan prosedur penanganan pengaduan pada setiap PUJK.
"Penyelesaian pengaduan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Namun dalam hal tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya," jelas Kusumaningtuti. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Agam bantu terbitkan 1.822 adminitrasi kependudukan penyintas bencana
31 January 2026 12:14 WIB
Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN terbitkan 1,2 juta sertipikat sepanjang tahun 2025
19 January 2026 10:59 WIB
Pemkab Pasaman Barat terbitkan 3.460 dokumen kependudukan korban bencana alam
26 December 2025 14:57 WIB
Pemkab Agam terbitkan 1.223 dokumen kependudukan korban bencana hidrometeorologi
25 December 2025 8:28 WIB