Jakarta, (Antara) - PT Bursa Efek Indonesia menerbitkan keputusan baru tentang pedoman mediator "remote trading" untuk menyempurnakan sistem pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Samsul Hidayat dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu, mengemukakan sejalan dengan perkembangan sistem perdagangan di Bursa, telah dilakukan kajian atas persyaratan dan prosedur bagi pihak-pihak yang memberikan jasa penyedia perangkat "remote trading" Anggota Bursa Efek.
"Itu ditetapkan melalui surat Keputusan Direksi Nomor 00001/BEI/01-2014 terkait pedoman mediator "remote trading"," paparnya.
Ia mengatakan bahwa keputusan itu juga untuk menstandardisasi persyaratan dan prosedur pihak-pihak yang dapat memberikan jasa penyedia perangkat "remote trading", sehingga keputusan itu dipandang perlu untuk menjadi panduan bagi mediator "remote trading.
Samsul menjelaskan, mediator "remote trading" merupakan pihak yang telah menandatangai kontrak dengan Bursa untuk menyediakan jasa "remote trading" bagi anggota bursa efek koneksi tidak langsung untuk dapat melakukan perdagangan efek secara "remote trading".
Sementara "remote trading" adalah perdagangan saham yang diselenggarakan oleh Bursa dengan menggunakan JATS (Jakarta Automated Trading System), perangkat "remote trading" Bursa, jaringan dan perangkat "remote trading" Anggota Bursa Efek.
Samsul mengatakan, bagi mediator "remote trading" yang telah terdaftar di Bursa sejak berlakunya surat keputusan Direksi ini, wajib memenuhi persyaratan paling lambat sampai dengan 1 Juli 2014.
Sementara bagi calon mediator wajib memiliki perangkat "remote trading" anggota bursa efek sesuai ketentuan atau persyaratan.
Selain itu, Bursa juga mengatur pengenaan sanksi atas pelanggaran dari keputusan itu bagi mediator "remote trading".
"Sanksinya ada teguran tertulis, peringatan tertulis, dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta. Bursa juga berhak mencabut status sebagai mediator 'remote trading'," tegas Samsul. (*/jno)