Padang (ANTARA) - 1. Pelaksanaan Program ini berlaku untuk Masyarakat secara umum yang diberikan bagi nasabah Bank Nagari yang mengambil pinjaman Kredit atau pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR Komersil) atau Nagari Griya Madani (Pola Syariah).
2. Masa berlaku program promosi terhitung dari Bulan Februari 2026 s.d 31 Desember 2026.
3. Berlaku untuk kredit/pembiayaan dengan tenor minimal 24 bulan.
4. Sasaran program promosi adalah Debitur Baru/Take Over dengan tujuan pemberian KPR & NGM berupa:
1) Untuk Pembelian Rumah/Ruko/Toko (Sesuai dengan ketentuan KPR dan NGM).
2) Take/Over Bank Lain (Home Power untuk pelunasan pinjaman Bank atau lembaga Lainnya).
3) Renovasi Rumah sendiri.
Kredit/Pembiayaan perumahan (KPR/NGM) yang tidak termasuk kedalam Program ini adalah:
a. Kredit/Pembiayaan KPR Program Lainnya (FLPP, MLT BPJS TK dll).
b. NGM Refinancing selain untuk pembelian rumah yang menjadi objek agunan.
c. KPR MG Home Power (Kecuali untuk take over atau pelunasan di Bank lain).
5. Besaran reward program dihitung sebagai berikut:
Hadiah yang diperoleh oleh nasabah tersebut dalam bentuk Barang keperluan rumah tangga dimana jenis dan harga barang disesuaikan dengan perhitungan besaran program dari realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR dan NGM) dengan batasan sebagai berikut:
1) Nasabah Baru/Take Over KPR/NGM dengan tujuan Kredit/Pembiayaan untuk pembelian rumah/toko/ruko, takeover Bank lain atau renovasi rumah sendiri, maksimal harga nominal hadiah dihitung sebesar 0,5% dari Net Realisasi tumbuh, dengan minimal realisasi Kredit/pembiayaan sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dan maksimal reward sebesar Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah) sudah termasuk pajak reward.
2) Tiering Hadiah dalam bentuk Barang keperluan rumah tangga sebagai berikut ini hanya contoh dan dapat disesuaikan dengan nominal hadiah yang diterima.