Padang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan Provinsi Jambi mencatatkan tren positif laporan taat pajak masyarakat khususnya pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2025 menggunakan Coretax.

"Di tengah implementasi sistem perpajakan baru, kinerja kepatuhan wajib pajak di wilayah Sumbar dan Jambi menunjukkan tren yang bagus," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumbar-Jambi Tarmizi di Kota Padang, Sabtu.

Per 30 April 2026 DJP mencatat sebanyak 459.140 SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 telah dilaporkan. Angka ini mencatatkan realisasi hampir 90 persen dari target 494.990 SPT selama 2026 di wilayah Sumbar maupun Jambi.

Lonjakan pelaporan ini tidak lepas dari transformasi besar yang sedang dijalankan DJP melalui sistem Coretax sebuah platform administrasi perpajakan terintegrasi yang menyatukan layanan perpajakan dalam satu ekosistem digital.

Namun, ia mengakui transisi transformasi ke penggunaan Coretax tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menghadapi kendala teknis mulai dari proses aktivasi akun hingga gangguan sistem.

Antisipasi kesulitan teknis tersebut telah dilakukan DJP Sumbar-Jambi dengan mengedukasi, konsultasi, kelas pajak, bimbingan teknis hingga layanan di luar kantor di tempat-tempat strategis untuk membantu wajib pajak yang kesulitan beradaptasi dengan Coretax sejak Januari 2025.

Tidak hanya itu, DJP juga membuka layanan penerimaan SPT tahunan pada Sabtu dan Minggu di Kanwil DJP, 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan 19 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah kerja.

"Kami ingin memastikan tidak ada wajib pajak yang tertinggal hanya karena kendala teknis yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan pendampingan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan DJP juga memberikan relaksasi batas waktu penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak 2025. Dari semula berakhir 30 April 2026 diperpanjang hingga 31 Mei 2026 yang mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-71/PJ/2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT tahunan PPh Badan maupun membayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 hingga satu bulan setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga, dan tidak akan diterbitkan surat tagihan pajak.

"Kebijakan ini adalah kemudahan bagi wajib pajak badan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan," ujar dia.