Djoko Kirmanto Konfirmasi Pengajuan Kontrak Tahun Jamak
Jumat, 20 Desember 2013 14:57 WIB
Jakarta, (Antara) - Menteri Pekerjaan Umum DJoko Kirmanto mengonfirmasi mengenai pengajuan kontrak tahun jamak dalam kasus pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
"Saya datang ke sini hanya diminta memberikan keterangan mengenai tata cara pengajuan kontrak 'multiyears' yang betul, yang ditanyakan hanya tata caranya saja, lalu saya jelaskan, malah peraturannya saya tinggal di sini," kata Djoko seusai diperiksa KPK sekitar tiga jam di Jakarta, Jumat.
Namun Djoko mengaku tidak mengetahui adanya dugaan suap yang diterima oleh pejabat Kementerian PU.
"Saya tidak tahu," kata Djoko singkat saat dikonfirmasi mengenai dugaan suap.
Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan bahwa Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU Guratno Hartono menerbitkan Pendapat Teknis pembangunan Hambalang dengan pelaksanaan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran pada 22 Oktober 2010, yang tidak menjadi kewenangannya dan tidak pernah ada pelimpahan wewenang dari Menteri PU.
"Saya tidak pernah memberikan rekomendasi," ungkap Djoko.
Padahal dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang, salah satu syarat agar kontrak tahun jamak terlaksana adalah adanya pendapat teknis dari kementerian PU.
Dalam surat dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek itu disebutkan bahwa hasil evaluasi tim ahli ITB yang dituangkan dalam revisi laporan akhir pendukung penyidikan KPK untuk proyek P3SON Hambalang tanggal 31 Agustus 2013, terjadi kegagalan "system management design" dan konstruksi proyek yang telah menyebabkan kegagalan proyek sehingga bangunan P3SON tersebut secara keseluruhan tidak dapat digunakan sesuai peruntukkannya.
Hasil penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMGB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung yang mudah mengembang (swelling clay) sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap terjadinya gerakan tanah.
Hal ini sebenarnya sudah diketahui saat perencanaan konstruksi berdasarkan hasil "soil investigation" perusahaan subkontraktor PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves yang menunjukkan tanah Hambalang bersifat cemented clay.
Selain itu lokasi Hambalang berada dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan Bencana yang diterbitkan oleh PVMBG.
Sejak 2010, sesungguhnya analisis Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono, atas permintaan Deddy, terhadap dokumen serta kondisi lapangan menunjukkan tidak ada peta lahan dari Badan Pertanahan Nasional dan kondisi tanah yang labil dan tanah yang sudah ada sejumlah bangunan yang tidak mungkin dihapuskan karena sudah masuk aset negara.
Anggaran Hambalang semula hanya Rp125 miliar pun membengkak menjadi Rp2,5 triliun untuk pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, pengadaan jasa konstruksi Hambalang yang seluruhnya merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp463,67 miliar.
Saat ini KPK masih menyidik dua tersangka kasus ini yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018