Jakarta, (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) menegaskan pihaknya tidak berkeinginan menggantikan peran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi pascapembubarannya oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012. Dirut Pertamina, Karen Agustiawan usai pertemuan Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jakarta, Rabu mengatakan, pihaknya akan fokus menjadikan Pertamina sebagai perusahaan energi di kawasan regional pada akhir 2014. "Kami ingin menjadi seperti NOC (national oil company) lain di dunia. Kami fokus dalam bisnis," ujarnya. Pertemuan yang diikuti juga jajaran direksi dan komisaris Pertamina dan anak usaha itu khusus membahas putusan MK yang membubarkan BP Migas. Menurut Karen, target tersebut akan menyita perhatian Pertamina dan anak perusahaan dalam dua tahun ke depan. "Kami tidak akan kembali menjadi regulator. Saya keberatan kalau tatanan yang sudah ada ini berubah," katanya. Hal senada dikemukakan Dahlan Iskan. Menurut dia, target menjadi perusahaan regional pada 2014 merupakan tugas berat. "Pertamina tidak akan ikut bicara. Tidak terpancing bicara. Tidak benar ada keinginan untuk gantikan BP Migas. Tidak ada galangan untuk itu," katanya. Menurut dia, setelah era BP Migas, Pertamina bisa lebih fokus dan besar seperti sekarang. "Pertamina lagi asik-asiknya menjadi perusahaan profesional. Habis energi kalau bicara soal BP Migas," katanya. Sementara, Jero Wacik mengatakan, Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas akan fokus bekerja sambil menunggu institusi permanen di UU yang saat dibahas di DPR. "Biarkan soal lembaga permanennya dibahas di DPR. Kalau ada usul silahkan ke situ. Kami fokus bekerja," ujarnya. Pada 13 November 2012, MK memutuskan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. MK mengalihkan fungsi dan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM sampai ada UU yang baru. Atas putusan MK itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2012 dan dua keputusan menteri yakni Kepmen ESDM No 3135 dan No 3136 Tahun 2012. Sesuai aturan tersebut, pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas sebagai pengganti sementara BP Migas sampai terbitnya UU baru. (*/jno)