Padangpanjang, Sumbar, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah yang diajukan pemerintah kepada lembaga legislatif setempat. "Kita sudah sepakat menyetujui enam Ranperda tersebut menjadi Perda setelah melalui pembahasan oleh dua Panitia Khusus yang ada di DPRD Kota Padangpanjang," kata Ketua Pansus I Desfa Remindo pada sidang paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Senin. Ke-enam Ranperda tersebut yakni Pedoman tentang penataan lembaga kemasyarakatan, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pendaftaran usaha kepariwisataan, ranperda tertib rokok. Kemudian, Ranperda penyelenggaraan tera ulang alat-alat ukur, takar timbangan dan perlengkapannya, perubahan atas peraturan daerah Kota Padangpanjang nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal ke dalam PT BPD Sumbar. Menurut dia, persetujuan yang diberikan oleh DPRD Kota Padangpanjang ituu mengingat semua naska akademik yang ada pada enam Ranperda tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dia mengatakan, meski sudah disepakati, enam ranperda yang dilakukan pembahasannya secara maraton dengan SKPD penggagas tersebut, ada beberapa harapan yang ditumpangkan dalam aplikasinya kedepan. "Untuk Ranperda pendaftaran usaha kepariwisataan, kita berharap kedepannya usaha kepariwisataan lebih tertata dengan baik," katanya. Sedangkan untuk ranperda tertib rokok bisa lebih ditegaskan lagi sangsi bagi yang melanggar, sesuai dengan Perda yang sudah di sepakati. "Padangpanjang lebih bisa diwujudkan sebagai kota sehat," katanya. Kemudia, Ranperda penyelenggaraan tera ulang alat-alat ukur, takar timbangan dan perlengkapannya kata dia, agar dalam aplikasinya ada payung hukumnya. "Selanjutnya untuk Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Padangpanjang nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal ke dalam PT BPD Sumbar bisa lebih meningkatkan Pendapatan Asli daerah untuk Padangpanjang," sebutnya. (**/ben)